-->

Pengertian Hukum Perdata

Sudut Hukum | Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata meterial mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.


Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh hukum perdata oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata meterial, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material yang melanggarnya.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel