Pengertian Hukum Perdata
Wednesday, 12 August 2015
Sudut Hukum | Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata meterial
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap
subjek hukum.