-->

Ushul Fiqih di Masa Shahabat

Sudut Hukum | Di masa shahabat atau khilafah rasyidah, para shahabat beberapa kali melakukan qiyas, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebelumnya.

a. Qiyas Had Mabuk dengan Qadzaf

Misalnya, Ali bin Abi Thalib mengqiyaskan hukuman bagi orang yang mabuk dengan orang yang melakukan tuduhan zina (qadzaf), yaitu dicambuk sebanyak 80 kali pukulan.

والّذِين يرْمُون الْمُحْصناتِ ثُمّ لمْ يأْتُوا بِأرْبعةِ شُهداء فاجْلِدُوهُمْ ثمانِين جلْدةً ولا تقْبلُوا لهُمْ شهادةً أبداً وأُوْلئِك هُمُ الْفاسِقُون

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur:4)
Ushul Fiqih di Masa Shahabat

b. Menasakh Dalil

Selain praktek Qiyas, para shahabat juga melakukan praktek menggugurkan dalil yang datang terlebih dahulu dengan dalil yang datang kemudian, atau yang dikenal dengan nasakh.

Contohnya adalah naskh yang dilakukan oleh Abdullah bin Ma’usd, dimana beliau berpendapat bahwa masa iddah buat wanita yang hamil tetapi juga ditinggal mati suaminya adalah cukup sampai melahirkan saja.

Padahal aslinya, masa iddah buat wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Dan wanita yang hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel