Pengertian Ijma'
Monday, 10 August 2015
Sudut Hukum | Pengertian Ijma'
Al-Ghazali mengatakan bahwa kata ijma’ adalah lafadz musytarak (kata bermakna ganda). Ada yang berpendapat bahwa makna asli dari ijma’ adalah al-‘azmu, dan menjadi kesepakatan apabila tekat itu terjadi pada suatu kumpulan.
Yang dimaksud dengan ‘urusan syar’i' adalah hal-hal yang tidak dapat diketahui kecuali lewat khitab syar’i, baik bersifat perkataan, perbuatan, i’tikad atau pun ketetapan.
Ijma' adalah kesepakatan para ahli fiqih dalam sebuah periode tentang suatu masalah setelah wafatnya Rasulullah SAW tentang suatu urusan agama. Baik kesepakatan itu dilakukan oleh para ahli fiqih dari sahabat setelah Rasulullah SAW wafat atau oleh para ahli fiqih dari generasi sesudah mereka.
Contohnya bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam.
1. Bahasa
Secara bahasa, kata ijma’ dapat bermakna al-‘azmu ala al-amri wal qath’u bihi (العزْمُ على الأمر والقطع به) yang arinya bertekad atas sesuatu dan berketetapan atasnya. Dapat dapat juga bermakna al-ittifaq (الإِتِّفاق), yang artinya adalah kesepakatan.Al-Ghazali mengatakan bahwa kata ijma’ adalah lafadz musytarak (kata bermakna ganda). Ada yang berpendapat bahwa makna asli dari ijma’ adalah al-‘azmu, dan menjadi kesepakatan apabila tekat itu terjadi pada suatu kumpulan.
2. Istilah
Sedangkan ijma’ dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqih didefinisikan sebagai :Kesepakatan dari semua mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa setelah masa kenabian pada suatu urusan syar’i.
Yang dimaksud dengan ‘urusan syar’i' adalah hal-hal yang tidak dapat diketahui kecuali lewat khitab syar’i, baik bersifat perkataan, perbuatan, i’tikad atau pun ketetapan.
Ijma' adalah kesepakatan para ahli fiqih dalam sebuah periode tentang suatu masalah setelah wafatnya Rasulullah SAW tentang suatu urusan agama. Baik kesepakatan itu dilakukan oleh para ahli fiqih dari sahabat setelah Rasulullah SAW wafat atau oleh para ahli fiqih dari generasi sesudah mereka.
Contohnya bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam.