-->

Pengertian dan Hukum Khusyu dalam Shalat

Sudut Hukum | Kusyu'

A. Pengertian

Secara bahasa, kata khusyu' (خشوع) berasal dari kata khasya'a (خشع) yang artinya adalah as-sukun (السكون) : tenang dan at-tadzallul (التذلل) : menunduk karena merasa hina. Disebutkan dalam Al-Quran :

خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ

Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)

Al-Qurthubi mengatakan bahwa khusyu' adalah :

هَيْئَة فيِ النَّفْسِ يَظْهَرُ مِنْهاَ فيِ الجَوَارِحِ سُكُون وَتَوَاضُع

Keadaan di dalam jiwa yang nampak pada anggota badan dalam bentuk ketenangan dan kerendahan.

Qatadah mengatakan tentang khusyu' :

الخُشُوعُ فيِ القَلْبِ هُوُ الخَوْفُ وَغَضُّ البَصَرِ فيِ الصَّلاَةِ

Khsuyu' di dalam hati adalah rasa takut dan menahan pandangan dalam shalat.

B. Hukum Khusyu dalam Shalat

http://s-hukum.blogspot.com/Jumhur ulama telah sepakat bahwa khusyu' dalam shalat tidak termasuk rukun atau pun wajib. Khusyu' dalam shalat hanya termasuk sunnah saja. Tidak sampai kepada derajat wajib apalagi rukun.

Apabila seseorang shalat dengan tidak khusyu', tidak membuat shalatnya rusak atau batal. Sebab khusyu' bukan termasuk perkara rukun atau kewajiban shalat.

Dalilnya adalah hadits beliau SAW ini :

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r رَأَى رَجُلاً يَعبَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)

Kaitannya hadits ini dengan pembahasan adalah bahwa Rasulullah SAW melihat ada orang yang disebut shalat dengan tidak khusyu' karena memainkan-mainkan jenggotnya sendiri saat shalat. Namun tidak didapat keterangan bahwa Rasulullah SAW menyalahkan orang itu atau memerintahkan untuk mengulangi shalatnya karena alasan tidak sah.

Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa kekhusyuan tidak terkait dengan sah atau tidak sahnya shalat. Namun para ulama umumnya sepakat bahwa khusyu termasuk pelengkap (lawazim) dari ibadah shalat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel