Sejarah KUH Perdata (BW)
Thursday, 6 August 2015
Sudut Hukum | Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah
kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyususnan tersebut
sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code
Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis)
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh
sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code
Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda Kuno. Kodifikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober
1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK), peraturan susunan
pengadilan Belanda (Rechterlijke Organisatie)/RO), dan ketentuan-ketentuan
umum perundang-undangan Belanda (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB), dan
hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas
konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di
Indonesia. Persoalannya sekarang bagaimanakah kodifikasi KUH Perdata Eropa di Indonesia?
Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia
dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.C. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang
diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan
hukum dan keadaan di Negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, Pemerintah Belanda mengangkat pula Mr.
CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggerectshof)
yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi ini. Mr.
CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali ke
negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti
oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud
Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A Van Vloten dan Mr. Meyer
masingmasing sebagai anggota. Panitia tersebut juga
belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud
Haarlem dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas
konkordonansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KHU
Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH
Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia
diumumkan pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari
1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata
(BW) Indonesia ini Scholten van Oud Haarlem dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan
J. van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam
kodifikasi tersebut.[]