-->

Pengertian Perjanjian

Sudut Hukum | Pengertian Perjanjian

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract, dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenkomst (perjanjian). Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdataSuatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”, namun pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata terlalu luas karena perjanjian yang dikehendaki oleh Buku III KUHPerdata sebenarnya hanyalah perjanjian yang bersifat kebendaan bukan personal.

http://s-hukum.blogspot.com/2014/11/perdata-pengertian-perjanjian.htmlSedangkan menurut Abdulkadir Muhammad perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Apabila diperinci, maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:[1]
  1. Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya dua orang (subjek).
  2. Ada persetujuan antara pihak-pihak itu (konsensus).
  3. Ada objek yang berupa benda.
  4. Ada tujuan bersifat kebendaan (mengenai harta kekayaan).
  5. Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.

_____________
[1]Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.224-225.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel