-->

Pengertian Wakaf

Sudut HukumPengertian Wakaf

Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tahbis atau al-tasbil yang bermakna al-habs ‘an tasarruf,yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).

http://s-hukum.blogspot.com/
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (habs al-‘aini ‘ala milk al-waqif wa tasadduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (habs mal yumkinu al-‘intifa‘ bihi, ma‘a baqa’ ‘ainihi, bi qat‘i at-tasarruf min al-waqif wa gairihi, taqarruban ila Allah) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (jami‘ mani‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta aslaha fa tasaddaq biha) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)




Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisalRaudah at-Talibin, disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wakif (subyek wakaf), mauquf (obyek wakaf), mauquf alaih (pengelola wakaf), dan sigat (akad) (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab al-Iqna’ mengartikan mauquf sebagai barang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang diwakafkan.

Setidaknya, ada lima syarat yang harus dimiliki benda tersebut, seperti dilansir oleh al-Kabisi (2004: 247). Kelima syarat tersebut adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf jelas bentuknya, harta wakaf merupakan hak milik dari wakif, harta wakaf dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang biasanya berupa uang kontan (cash waqf) dalam hal ini secara konsep telah memenuhi kelima syarat tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel