-->

Pengertian Zina Menurut Ulama Mazhab

Sudut Hukum | Pengertian Zina Menurut Ulama Mazhab

Sebelum kita masuk ke dalam pengertian zina menurut para ulama dan batasan serta kriterianya, kita perlu menelusuri makna kata zina secara bahasa (etimologi).

1. Bahasa

Kata zina (الزنا - الزنى) di dalam bahasa Arab ditulis dengan dua versi. Versi pertama terdiri dari huruf hijaiyah : Zai – Nun - Alif Mumtaddah (زنا). Ini adalah tulisan versi orang-orang Taim.

Dan versi kedua ditulis dengan huruf hijaiyah : Zai – Nun –Alif Muqashsharah (زنى). Ini adalah tulisan dalam versi orang-orang Hijaz.

Lalu apa makna kata zina itu sendiri menurut bahasa?

As-Sarakhsi di dalam Al-Mabsuth berasal dari kata az-zanaa’ (الزَّنَاء) yang berarti adh-dhiiq (الضيق) yaitu kesempitan.

2. Istilah

Tentu makna bahasa zina jauh sekali dengan pengertian istilah zina dalam terminologi fiqih yang kita kenal. Mari kita buka kitab-kitab fiqih para ulama dan kita telusuri apa saja definisi yang mereka kemukakan tentang zina, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah atau pun Al-Hanabilah.

a. Mazhab Al-Hanafiyah


Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa defisini zina adalah :

وَطْءُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ فيِ القُبُلِ بِغَيْرِ مِلْكٍ وَلاَ شُبْهَةٍ

Hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu :

  • Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, tidak termasuk kriteria zina, walau pun tetap berdosa.
  • Pada kemaluan atau faraj, kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram namun bukan termasuk kriteria zina
  • Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina.
  • Dan juga bukan syubhat.


Ibnu Hamam Al-Hanafi mendefinisikan bahwa zina adalah :

إِدْخاَلُ المُكَلَّفِ الطَّلْعِ قَدْرَ حَشَفَتِهِ قُبُلاً مُشْتَهَى بِلاَ مِلْكٍ أَوْ شُبْهَةِ مِلْكٍ

Seorang mukallaf yang memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha di luar hubungan kepemilikan budah atau syubhat kepemilikan.

Dari definisi ini ada beberapa unsur yang dikategorikan zina, yaitu :
  • Zina dilakukan oleh seorang mukallaf, kalau anak kecil atau orang yang tidak berakal seperti orang gila, tidak termasuk zina
  • Dia memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita, sehingga kalau tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, meski tetap berdosa namun tidak termasuk kriteria zina.
  • Wanita itu musytaha, maksudnya memang wanita yang wajar untuk disetubuhi, bukan mayat atau anak bayi yang secar umum tidak menarik bagi laki-laki untuk menyetubuhinya.
  • Di luar hubungan kepemilikan budak atau syubhat kepemilikan. Maka kalau wanita yang disetubuhi itu merupakan budak yang dimilikinya, atau wanita yang status nikahnya syubhat, bukan termasuk zina.


b. Mazhab Al-Malikiyah


Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina sebagai :

وَطْءُ مُكَلَّفٍ مُسْلِمٍ فَرْجَ آدَمِيٍّ لاَ مِلْكَ لَهُ فِيهِ بِلاَ شُبْهَةٍ تَعَمُّدًا

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang muslim, pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

  • Hubungan seksual : kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan.
  • Yang dilakukan oleh seorang mukallaf : maksudnya adalah orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, bukan termasuk zina.
  • Yang muslim : sehingga bila pelakunya bukan muslim, tidak termasuk yang dikenakan hukuman hudud, yaitu rajam atau cambuk.
  • Pada faraj manusia : sehingga bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.
  • Adami : maksudnya faraj itu milik seorang manusia dan bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.
  • Yang bukan budak miliknya,
  • Tanpa ada syubhat 
  • Dilakukan dengan sengaja 


Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha sebagai :

كُلُّ وَطْئٍ وَقَعَ عَلىَ غَيْرِ نِكَاحٍ صَحِيحٍ وَلاَ شُبْهَةِ نِكَاحٍ وَلاَ مِلْكِ يَمِيْنٍ

Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

  • Segala bentuk persetubuhan
  • yang dilakukan di luar nikah yang sah,
  • bukan nikah syubhat
  • dan bukan pada budak yang dimiliki.


c. Mazhab Asy-Syafi’iyah


Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina sebagai :

إِيلاَجُ حَشَفَةٍ أَوْ قَدْرِهَا فِي فَرْجٍ مُحَرَّمٍ لِعَيْنِهِ مُشْتَهًى طَبْعًا بِلاَ شُبْهَةٍ

Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.
  • Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya
  • ke dalam kemaluan wanita
  • yang haram,
  • dalam keadaan syahwat yang alami
  • tanpa syubhat.


Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina sebagai :

وَطْءُ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ دَارِ الإِسْلاَمِ امْرَأَةً مُحَرَّمَةً عَلَيْهِ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ وَلاَ شُبْهَةِ عَقْدٍ وَلاَ مِلْكٍ وَهُوَ عَاقِلٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيْمِ

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

  • Hubungan seksual
  • yang dilakukan oleh seorang laki-laki
  • dari penduduk darul-islam
  • kepada seorang perempuan
  • yang haram baginya,
  • yaitu tanpa akad nikah,
  • atau syibhu akad,
  • atau budak wanita yang dimiliki,
  • dalam keadaan berakal,
  • bisa memilih
  • dan tahu keharamannya.


d. M azhab Al-Hanabilah


Definisi dari mazhab Al-Hanabilah, yaitu :

تَغْيِيْبُ حَشَفَةِ ذَكَرٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ فيِ اِحْدَ الفَرْجَيْنِ مِمَّنْ لاَ عِصْمَةَ بَيْنَهُمَا وَلاَ شُبْهَة

Hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel