-->

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Sudut Hukum | Unsur-Unsur Tindak Pidana 

Pandangan ini membawa konsekuensi dalam memberikan pengertian tindak pidana. Aliran Monistis dalam merumuskan pengertian tindak pidana dilakukan dengan melihat “keseluruhan syarat adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari pembuat”, sehingga dalam merumuskan pengertian tindak pidana ia tidak memisahkan unsur-unsur tindak pidana, mana yang merupakan unsur perbuatan pidana dan mana yang unsur pertanggungjawaban pidana. Aliran dualistis dalam memberikan pengertian tindak pidana memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Simons unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut: 
  1. Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan); 
  2. Diancam dengan pidana; 
  3. Melawan hukum; 
  4. Dilakukan dengan kesalahan; 
  5. Orang yang mampu yang bertanggungjawaban. 

Moeljatno merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana/tindak pidana sebagai berikut: 
  1. Perbuatan (manusia); 
  2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil);dan 
  3. Bersifat melawan hukum (ini merupakan syarat materil)

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/08/pengertiandan-sumber-hukum-administrasi.html
Orang yang melakukan tindak pidana (yang memenuhi unsur-unsur tersebut tidak diatas) harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana agar dapat dipidana. Jadi unsur pertanggungjawaban pidana ini melekat pada orangnya/pelaku tindak pidana. Adapun unsur-unsur pertannggungjawaban pidana meliputi: 
  1. Kesalahan; 
  2. Kemampuan bertanggungjawab. 

Kedua aliran/pandangan tersebut tidak terdapat perbedaan yang mendasar/prinsipil. Perlu diperhatikan adalah bagi mereka yang menganut aliran yang satu, hendaknya memegang pendirian itu secara konsekuen, agar tidak ada kekacauan pengertian. Dengan demikian dalam mempergunakan istilah “Tindak Pidana” haruslah pasti bagi orang lain. Apakah istilah yang dianut menurut aliran/pandangan Monistis aturan Dualistis. Bagi orang yang menganut aliran monistis, seseorang yang melakukan tindak pidana itu sudah dapat dipidana, sedangkan bagi orang yang menganut pandangan dualistis, sama sekali belum mencukupi syarat pertanggungjawaban pidana yang harus ada pada orang yang berbuat. 

Aliran/pandangan Dualistis lebih mudah untuk diterapkan, karena secara sistematis membedakan antara perbuatan pidana (tindak pidana) dengan pertanggungjawaban pidana. Sehingga memudahkan dalam penuntutan dan  pembuktian tindak pidana yang dilakukan.4 Dalam konsep KUHP 2008 pengertian tindak pidana telah dirumuskan dalam Pasal 11 Ayat (1) sebagai berikut: “Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel