-->

Pangahalang Mewaris

Sudut Hukum | Pangahalang Mewaris
Ada sebab mewaris, rukun kewarisan sudah terpenuhi, syarat kewarisan juga sudah terpenuhi, belum tentu seseorang menikmati bagian hak warisan. Masih terdapat satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu ada atau tidaknya penghalang mewaris.

Dalam hukum kewarisan Islam ada empat penghalang mewaris, yaitu:
  • pembunuhan, 
  • perbudakan, 
  • berlainan negara, dan 
  • berlainan agama.

a. Pembunuhan

http://s-hukum.blogspot.com/2015/10/hukum-kewarisan-islam.htmlPara ulama hanafiyah membagi dua jenis, yaitu pembunuhan langsung (mubasyarah) dan pembunuhan tidak langsung (tasabbub). Pembunuhan yang lagsung tersebut dibagi menjadi tiga, yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang serupa sengaja, pembunuhan yang dengan tidak sengaja. Sedangkan pembunuhan yang tidak langsung, misalnya seseorang membuat lubang dikebunnya, kemudian ada yang terperosok ke dalam lubang tadi dan meninggal dunia. Matinya korban disebabkan karenan perbuatan tidak langsung oleh orang yang membuatt lubang tersebut.

Menurut para ulama Hannafiyah pembunuhan langsung merupakan penghalang untuk mewaris, sedangkan pembunuhan tak langsung bukan merupakan penghalang untuk mewaris.

b. Perbudakan
Seorang budak tidak dapat diwarisi karena ia tidak cakap berbuat. Seorang budak tidak dapat diwarisi, jika ia meninggal dunia, sebab ia orang miskin yang tidak memiliki kekayaan sama sekali.

c. Berlainan Negara
Yang dimakksud dengan berlainan Negara adalah berlainan pemerintahan yang dikuti oleh pewaris dan ahli waris. Para ulama sepakat bahwa berlainan Negara antar sesama muslim tidak menjadi penghalang untuk mewaris, sebab negara-negara Islam, walalupun berbeda pemerintahannya, dan jarak jauh yang satu dengan lainnya, di pandang sebagai satu negara.

Hubungan kekuasaan (ishmah) antar negara-negara tersebut menerapkan prinsip hukum Islam yang sama, meskipun tiap-tiap Negara memiliki perbedaan mengenai bentuk kenegaraan, system pemerintah maupn mengenai pilitik yang dianutnya.

d. Berlainan Agama 
Berlaianan agama berarti agama pewaris berlainan dengan agama ahli waris. Misalnya, pewaris beragama Islam, sedangakan ahli warisnya beraga Kristen. Demikian juga sebaliknya, hal ini didasarkan pada Hadis Rasulullah yang artinya:
“Orang Islam tidak dapat mewaris harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang-orang Islam”. (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel