-->

Pengertian Amil Zakat

Sudut HukumPengertian Amil Zakat

Secara Bahasa

Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila ya'malu (عمِلَ - يَعْمَلُ), yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu.

Kata amil (عامل) adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.

Secara Istilah

Dan istilah amil zakat dalam disiplin ilmu fiqih zakat bermakna :

المـتَوَلِّي عَلَى الصَّدَقَةِ وَالسَّاعِي لِجَمْعِهَا مِنْ أَرْبَابِ المـال وَالمـفَرِّقُ عَلَى أَصْنَافِهَا إِذَا فَوَّضَهُ الإْمَامُ بِذَلِكَ

Orang yang diberi kewenangan untuk mengurus shadaqah (zakat) dan bertugas untuk berjalan dalam rangka mengumpulkannya dari para pemilik harta, dan yang mendistribusikannya kepada pihak yang berhak bila diberi kuasa oleh penguasa.

Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya :

a. Su'aat Li Jibayatizzakah

http://s-hukum.blogspot.com/
Istilah su'aat lli jibayatizzakah (سعاة لجباية الزكاة) artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Dan istilah ini sesuai dengan tugasnya, yaitu berkeliling secara aktif mengumpulkan harta zakat dari mereka yang termasuk wajib zakat.

Selain itu juga berkeliling untuk membagikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak (mustahiq) atas harta zakat.

b. Al-Jihaz Al-Idari Wal Mali li Az-Zakah

Istilah al-jihaz al-idari wal mali liz-zakah atau dalam teks arab (الجهاز الإداري والمـالي للزكاة) dipakai oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam disertasi beliau.

Maksudnya adalah perangkat administratif dan finansial atas harta zakat. Dinamakan demikian peran amil zakat pada hakikatnya adalah mendata secara administrasi yang baku tentang siapa saja yang menjadi wajib zakat serta yang berhak atas zakat itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel