-->

Pengertian Wakaf Menurut Ulama Mazhab

Sudut Hukum | Pengertian Wakaf Menurut Ulama Mazhab

Secara Bahasa


Waqaf (وقف) adalah istilah dalam bahasa Arab. Kalau kita buka kamus Lisanul Arab, ada secara bahasa kata itu bisa punya beberapa makna, antara lain : 


  • al-habs (الحبس), yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya.
  • al-man'u (المنع), yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar.
  • as-sukun (السكون), yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan.

Di dalam surat ash-Shaffat ayat 24, ada kalimat yang menyebutkan makna menahan

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ

Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.

Secara Istilah

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/10/lahirnya-uu-no-41-tahun-2004-tentang.htmlSedangkan secara istilah fiqih, kata waqaf didefinisikan oleh para ulama dengan beberapa definisi, di antaranya:

Jumhur Ulama


- Asy-Syafi'iyah

Para ulama Asy-syafi'iyah mendefiniskan waqaf sebagai :

حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرِفٍ مُبَاحٍ مَوْجُودٍ

Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya berama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.

 Al-Hanabilah

Ulama Al-Hanabilah mendefinisikan waqaf sebagai :

تَحْبِيسُ مَالِكٍ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ مَالَهُ الْمُنْتَفَعَ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ تَصَرُّفِهِ وَغَيْرِهِ فِي رَقَبَتِهِ يُصْرَفُ رِيعُهُ إِلَى جِهَةِ بِرٍّ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى



Al-Hanafiyah


Imam Abu Hanifah punya definisi yang unik tentang waqaf

حَبْسُ الْعَيْنِ عَلَى حُكْمِ مِلْكِ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقُ بِالْمَنْفَعَةِ وَلَوْ فِي الْجُمْلَةِ

Menahan ain suatu harta dengan hukum tetap sebagai milik pemberi wakaf, dengan menyedekahkan manfaatnya walau hanya sebagian.

Definisi versi Abu Hanifah ini terkenal kontroversial di tengah jumhur ulama, mengingat dalam pengertian beliau, harta yang sudah diwaqafkan itu tetap masih menjadi milik yang memberi wakaf.

Keanehan pendapat Abu Hanifah ini ditanggapi oleh kedua murid beliau, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Tidak seperti pendapat guru mereka, kedua ulama besar dari mazhab Hanafi ini mendefinisikan waqaf sama dengan pendapat jumhur ulama, yaitu sebagai harta yang sudah menjadi milik Allah SWT dan bukan lagi milik yang memberi waqaf.

حَبْسُ الْعَيْنِ عَلَى حُكْمِ مِلْكِ اللَّهِ تَعَالَى وَصَرْفُ مَنْفَعَتِهَا عَلَى مَنْ أَحَبَّ



Menahan 'ain suatu harta sehingga hukumnya menjadi milik Allah dengan menggunakan manfaatnya untuk yang disukai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel