Pengertian Ekonomi Islam
Friday, 16 October 2015
Sudut Hukum | Pengertian Ekonomi
islam
Ekonomi, secara
umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam
menggunakan sumber daya yang langka untuknmemproduksi barang dan jasa yang
dibutuhkan manusia.[1]
Beberapa ahli
mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan
alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu
yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam
yang dibingkai dengan syariah. Definisi tersebut mengandung kelemahan
karena menghasilkan konsep yang tidak kompetibel dan tidak universal.
Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam
keputusan yang apriori (apriory judgement), benar atau salah tetap harus
diterima.[2]
Definisi yang
lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu
karakteristik dari pandangan hidup Islam. Syarat utama adalah memasukkan
nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah
ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral. Nilainilai moral
merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi
serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah.
1. Menurut
Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam.[3]
Jadi, menurut Manan
ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
2. M. Umer
Chapra
Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confinnity with Islamic teaching without unduly curbing Individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances.
Jadi, Menurut
Chapra ekonomi islam adalah sebuah
pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui
alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam
koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan
individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan
dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.[4]
3. Menurut Syed
Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi islam, singkatnya, merupakan
kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam
masyarakat muslim modern.[5]
Dari beberapa
definisi ekonomi islam di atas yang relatif dapat secara lengkap
menjelaskan dan mencakup kriteria dari definisi yang komprehensif adalah
yang dirumuskan oleh Hasanuzzaman yaitu "Suatu
pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah
yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian
sumberdaya material agar memberikan kepuasan manusia, sehingga
memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap
Tuhan dan masyarakat (Islamic economics is the knowledge and
application of injunctions and rules of the shari'ah that prevent injustice
in the acquition and disposal of material resources in order to
provide satisfaction to human beings and enable them to perform their
obligations to Allah and the society).
Hal penting dari
definisi tersebut adalah istilah "perolehan" dan "pembagian"
di mana aktivitas ekonomi ini harus dilaksanakan dengan menghindari
ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber-sumber ekonomi.
Prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menghindari ketidakadilan tersebut
adalah syariah yang di dalamnya terkandung perintah (injunctions) dan
peraturan (rules) tentang boleh tidaknya suatu kegiatan.
Pengertian
"memberikan kepuasan terhadap manusia" merupakan suatu sasaran
ekonomi yang ingin dicapai. Sedangkan pengertian "memungkinkan manusia
melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat" diartikan
bahwa tanggungjawab tidak hanya terbatas pada aspek sosial ekonomi saja tapi
juga menyangkut peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola semua aktivitas
ekonomi termasuk zakat dan pajak.
Namun perlu ditegaskan
di sini perbedaan pengertian antara ilmu ekonomi islam dengan sistem ekonomi
islam. Ilmu ekonomi islam merupakan suatu kajian yang senantiasa
memperhatikan rambu-rambu metodologi ilmiah. Sehingga dalam proses
perkembangannya senantiasa mengakomodasikan berbagai aspek dan variabel dalam
analisis ekonomi. Ilmu ekonomi islam dalam batas- batas metodologi
ilmiah tidak berbeda dengan ilmu ekonomi pada umumnya yang mengenal pendekatan
kuantitatif dan kualitatif. Namun berbeda halnya dengan sistem ekonomi islam
yang merupakan bagian dari kehidupan seorang muslim.
Sistem ekonomi islam merupakan suatu keharusan dalam kehidupan seorang
muslim dalam upaya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam aktivitas
ekonomi. Sistem ekonomi islam merupakan salah satu aspek dalam sistem
nilai Islam yang integral dan komprehensif.
Suatu pertanyaan
akan muncul yaitu bagaimana kaitan antara ekonomi islam dengan ekonomi
konvensional? Sebagai suatu cabang ilmu sosial yang mempelajari perilaku
ekonomi yang memuat pernyataan positif, ekonomi konvensional tidak secara
eksplisit memuat peranan nilai (value) dalam analisa ekonomi. Bagi
seorang muslim persoalan ekonomi bukanlah persoalan sosial
yang bebas nilai (value free). Dalam perspektif Islam semua persoalan
kehidupan manusia tidak terlepas dari koridor syariah yang diturunkan dari dua
sumber utama yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah
suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis,
dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi
dengan cara-cara yang Islami.
[1]
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi islam (P3EI), Ekonomi islam, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 14.
[2]
Imamudin
Yuliadi, Ekonomi islam, Yogyakarta: LPPI, 2006, hlm. 6
[3]
Muhammad
Abdul Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, India: Idarah Adabiyah,,
1980, hlm. 3.
[4]
Mustafa
Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi islam, Jakarta:kencana,
2006, hlm. 16.
[5]
Syed Nawab
Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi islam, terj. M. Saiful Anamdan
Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 28.