Pengertian Miskin
Friday, 16 October 2015
Sudut Hukum | Pengertian Miskin
Secara Bahasa
Secara bahasa, menurut Ibnul Manzdhur dalam kamus Lisanul Arab, kata miskin itu berasal dari kata al-maskanah (المـسكنة) yang artinya kerendahan, al-khudhu’ (الخضوع) yang artinya sub-ordinasi dan adz-dzull (الذل) yang bermakna juga kerendahan.
Al-Fairuz Abadi dalam kamus Al-Muhith menyebutkan bahwa miskin adalah orang yang tidak punya harta apapun (من لا شيء له). Miskin juga bermakna kerendahan dan kelemahan.
Secara Istilah
Sedangkan secara istilah dalam disiplin ilmu fiqih, kata miskin didefinisikan dengan beberapa ungkapan yang berbeda-beda oleh para ulama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
Kedua mazhab ini menyebutkan bahwa makna istilah miskin maksudnya adalah orang yang tidak punya harta apa pun (ن لا يملك شيئا)
b. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab ini mengungkapkan istilah miskin sebagai orang yang memiliki sekadar harta atau penghasilan, yang bisa menutup kebutuhan tertentu tetapi belum mencukupi.
c. Mahzab Al-Hanabilah
Mazhab ini mengungkapkan istilah miskin sebagai orang dengan kategori sudah punya harta dan hartanya itu bisa mencukupi banyak hal dari kebutuhannya meski belum semua, setidaknya di atas 50 persen dari kebutuhan.
Orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya.
Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini :
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut. (QS. Al-Kahfi : 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih punya pekerjaan yaitu mencari ikan di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)