-->

Pengertian Gharim (Orang yang berhutang)

Sudut Hukum | Pengertian Gharim (Orang yang berhutang)

Secara Bahasa

Secara bahasa, kata gharim (غارم)bermakna orang yang wajib membayar hutangnya. Dalam bahasa Arab, kata gharim juga sering disebut dengan istilah al-madin (المــدِين)

http://s-hukum.blogspot.com/Secara Istilah

Tetapi dalam istilah hukum syariat, istilah al-gharim punya definisi yang lebih spesifik, yaitu :

المـدِينُونَ الْعَاجِزُونَ عَنْ وَفَاءِ دُيُونِهِمْ

Orang yang berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.

Jadi sekedar seseorang punya hutang, belum termasuk ke dalam kategori gharim, kecuali sampai dia tidak mampu untuk membayar hutangnya yang tetap masih menjadi kewajiban yang ada di atas pundaknya.

Al-Mujahid juga mendefinisikan istilah gharim dengan redaksi :

هُمْ قَوْمٌ رَكِبَتْهُمُ الدُّيُونُ مِنْ غَيْرِ فَسَادٍ وَلاَ تَبْذِيرٍ

Kaum yang ditunggangi oleh hutang yang bukan karena fasad atau tabdzir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel