-->

Sumber Hukum Zakat Pertanian

Sudut Hukum | Sumber Zakat Pertanian

Sumber dari Al-Quran

Dasar masyru'iyah zakat tanaman adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem berikut ini :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ المـسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-An'am : 141).

Yang dimaksud dengan kalimat : "tunaikan haknya" dalam ayat di atas adalah kewajiban untuk mengeluar zakat atas hasil panennya. Hal itu dikatakan oleh Anas bin Malik dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma, serta Thawus, Al-Hasan, Ibnu Zaid, Adh-Dhahhak dan Said bin Al-Musayyib, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi.

Selain itu juga ada firman Allah SWT lainnya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْض

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. At-Taubah : 34)

http://s-hukum.blogspot.com/Ali bin Abi Thalib, Muawiyah dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhum mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalimat : " nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu", adalah kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari harta. Hal itu juga dikatakan oleh Ubaidah as-Salmani dan Ibnu Sirin. 

Sumber dari Sunnah

Sedangkan dari sunnah nabawiyah, ada ada beberapa hadits yang menjadi dasar masyru'iyah atas kewajiban membayar zakat dari hasil pertanian.

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَضْحِ نِصْفُ العُشُر

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR. Jamaah kecuali Muslim)

Yang dimaksud dengan 'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman atau pemeliharaan oleh manusia.

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر

Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Abu Daud)

Penjelasan :

Setengah dari sepersepuluh adalah seperduapuluh (1/20) atau 5 persen.

Yang dimaksud dengan ats-tsaniyah adalah unta yang membawa air dari sumur dan digunakan untuk menyirami tanaman.

Sumber dari Ijma

Seluruh ulama sepanjang zaman telah sampai ke tingkat ijma bahwa diantara tanaman yang ditumbuhkan itu, sebagian dari hasil panennya wajib untuk dizakati.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel