-->

Pengertian dan Hukum Jual Beli Emas

Sudut HukumPengertian dan Hukum Jual Beli Emas
Kata emas di definisikan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah logam mulia yang harganya mahal, berwarna kuning, dan biasa dibuat perhiasan (seperti cincin, gelang, dan sebagainya).[1]

Dalam bahasa arab emas dikenal dengan kata ذَحَب atau disebut juga dengan تِبْر yaitu emas dari tambang yang belum dibersihkan (serbuk atau di Indonesia di kenal dengan istilah emas galian).[2]

Pengertian dan Hukum Jual Beli Emas
Dalam al-Quran kata adz-Dzahab (emas) banyak disebutkan oleh Allah Subhanahu wata’ala diantaranya bahwa Allah Subhanahu wata’ala menyatakan bahwa emas adalah sebagai salah satu harta yang digandrungi (disenangi) oleh manusia dan lambang atau simbol dari kekayaan manusia bagi yang memilikinya, sebagaimana firman-Nya dalam surah Ali Imran ayat 14:
ÍotsÜZs)ßJø9$# ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur tûüÏZt6ø9$#ur Ïä!$|¡Y9$# šÆÏB ÏNºuqyg¤±9$# =ãm Ĩ$¨Z=Ï9 z`ƒã
šÏsŒ 3 Ï^öysø9$#ur Éyè÷RF{$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# È@øyø9$#ur ÏpžÒÏÿø9$#ur É=yd©%!$# šÆÏB
ÇÊÍÈÉ>$t«yJø9$#ÚÆó¡ãm¼çnyYÏãª!$#ur( $u÷R9$#Ío4quysø9$#ßì»tFtB
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anakanak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran; [3]: 14).

Emas dengan unsur periodik berlambang Au (Aurum), dengan No. Atom 79, dan bobot atomnya adalah 196, sering diidentikkan dengan sesuatu yang nomor satu, prestisius, dan elegan. Hal ini wajar karena emas termasuk logam mulia. Emas sebagai logam mulia berarti sesuatu yang dalam keadaan murni (di udara biasa) tidak dapat teroksidasi alias tahan karat.[3]

Adapun mengenai hukum memperjualbelikan emas hukumnya adalah boleh dengan mematuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash hadits yang shahih serta pendapat para ulama, hal itu karena emas termasuk harta riba. Dan ini akan penulis bahas lebih rinci pada sub-sub bahasan tersendiri nanti, insyaAllah.


[1] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi 3, Cet. Ke-3, (Jakarta:Balai Pustaka, t. th)., h. 316.
[2] Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakri, Kamus Arab-Indonesi- Inggris, Cet. Ke- 15, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2004), h. 48 dan 110.
[3] Deny Saputra, Cara Cerdas Investasi Emas, (Yogyakarta: Cemerlang Publising, 2011), h. 13.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel