Pengertian dan Hukum Jual Beli Emas
Tuesday, 3 November 2015
Sudut Hukum | Pengertian dan
Hukum Jual Beli Emas
Kata emas di
definisikan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah logam mulia yang harganya
mahal, berwarna kuning, dan biasa dibuat perhiasan (seperti cincin, gelang, dan
sebagainya).[1]
Dalam bahasa
arab emas dikenal dengan kata ذَحَب atau
disebut juga dengan تِبْر yaitu
emas dari tambang yang belum dibersihkan (serbuk atau di
Indonesia di kenal dengan istilah emas galian).[2]
Dalam al-Qur’an kata adz-Dzahab (emas) banyak disebutkan oleh Allah
Subhanahu wata’ala diantaranya bahwa Allah Subhanahu wata’ala
menyatakan
bahwa emas adalah sebagai salah satu harta yang digandrungi
(disenangi) oleh manusia dan lambang atau simbol dari kekayaan
manusia bagi yang memilikinya, sebagaimana firman-Nya dalam
surah Ali Imran ayat 14:
ÍotsÜZs)ßJø9$# ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur tûüÏZt6ø9$#ur Ïä!$|¡iÏY9$# ÆÏB ÏNºuqyg¤±9$# =ãm Ĩ$¨Z=Ï9 z`iÎã
Ï9ºs 3 Ï^öysø9$#ur ÉO»yè÷RF{$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# È@øyø9$#ur ÏpÒÏÿø9$#ur É=yd©%!$# ÆÏB
ÇÊÍÈÉ>$t«yJø9$#ÚÆó¡ãm¼çnyYÏãª!$#ur( $u÷R9$#Ío4quysø9$#ßì»tFtB
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anakanak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran; [3]: 14).
Emas dengan
unsur periodik berlambang Au (Aurum), dengan No. Atom 79, dan
bobot atomnya adalah 196, sering diidentikkan dengan sesuatu
yang nomor satu, prestisius, dan elegan. Hal ini wajar karena emas termasuk
logam mulia. Emas sebagai logam mulia berarti sesuatu yang dalam keadaan murni
(di udara biasa) tidak dapat teroksidasi alias tahan karat.[3]
Adapun mengenai
hukum memperjualbelikan emas hukumnya adalah boleh
dengan mematuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan
berdasarkan nash-nash hadits yang shahih serta pendapat para ulama,
hal itu karena emas termasuk harta riba. Dan ini akan penulis bahas
lebih rinci pada sub-sub bahasan tersendiri nanti, insyaAllah.
[1]
W.J.S
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi 3, Cet. Ke-3,
(Jakarta:Balai Pustaka, t. th)., h. 316.
[2]
Abd. Bin
Nuh dan Oemar Bakri, Kamus Arab-Indonesi- Inggris, Cet. Ke- 15, (Jakarta:
PT. Mutiara Sumber Widya, 2004), h. 48 dan 110.
[3]
Deny
Saputra, Cara Cerdas Investasi Emas, (Yogyakarta: Cemerlang Publising,
2011), h. 13.