Pengertian Wali
Sunday, 29 November 2015
Sudut Hukum | Pengertian Wali
Secara etimlogi, alwilayah (wali) ialah
berasal dari ungkapan wala'
asy-syay' wa ala' alayhi wilayatan wa wilayatan yang berarti "Menguasainya". ada juga yang mengatakan wala' fulanan wilayatan wa
wilayatan "membantu dan menolongnya".
Sedangkan alwalayatan
ditafsirkan dengan pertolongan, sedangkan
al
wilayat ditafsirkan kekuasaan dan kekuatan.[1] Dari makna demikian disebutkanlah bahwa
wali bagi seorang wanita ialah yang mempunyai hak atau kekuasaan untuk
melakukan akad pernikahannya dan ia tidak membiarkannya diganggu oleh orang
lain.
Sedangkan dalam pengertian terminologis perwalian (wilayah) ialah kekuasaan secara syariat yang dimiliki orang yang
berhak untuk melakukan tasharruf (aktivitas) dalam kaitan dengan keadaan atau urusan orang
lain untuk membantunya.[2] Ada pemahaman lain tentang wali
perwakilan dengan definisi suatu wewenang syar'i atas segolongan manusia, yang
dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena kekurangan tertentu pada orang
yang dikuasai tersebut, demi
kemaslahatan sendiri.[3] Semua pengertian ini mengacu kepada
kodrat kemanusiaan di mana perempuan sangat membutuhkan kehadiran wali.
Wali jama’nya ialah al-awliya ialah kekasih, kawan, penolong, jiwa, teman, teman setia,
pengikut, semenda, dan tiap orang yang menguasai perkara seseorang dikatakan
Allah adalah walimu artinya Allah telah memelihara dan menjagamu. Sedangkan
Muhammad Amin ibn Abidin menafsirkan lafaz wali yang berarti selain musuh.[4]
Dengan uraian definisi wali di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa wali nikah secara umum adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan
dengan pilihannya.[5] Sementara yang disebut wali nasab
adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai
hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan. Wali nasab, ayah,
kakek, saudara, laki-laki, paman dst.[6]
Menurut syara’ pengertian wali dijelaskan sebagai berikut :
1. Abd Ar-Rahman Al-jaziri
Wali dalam nikah adalah
yang dapat menghentikan atas sahnya nikah, maka tidak sah tanpanya.
2. Abu Zahrah
Kewalian itu adalah
akad yang dilaksanakan, yaitu wali adalah suatu ketentuan hukum syara’ yang
dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Di dalam
kitab al-Mu’jam
al-Wasit disebutkan bahwa arti dari wali adalah:
“Setiap
orang yang menguasai atau mengurus suatu perkara atau orang yang
melaksanakannya”.[7]
[1]
Huzaenah Tahido Yanggo, Fiqih Anak
Metode Islam Dalam Mengasuh Dan Mendidik Anak Serta
Hukum- Hukum Yang Berkaitan Dengan Aktifitas Anak, (Jakarta Selatan: PT Almawardi Prima, 2004),
h. 306-307.
[2] Ibid.
[3]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima
Mazhab, (Jakarta: Lentera Hati, cet IV,.2000), h. 345.
[4] Lois
Ma’luf, Al-Munjid
fi al-lugah (Beirut : Dar al-Masyriq, tt.), h. 919.
[5]
Kamus
Hukum, (Bandung, Citra Umbara, CET VI,
2011), H 521.
[6] Ibid., 513.
[7]
Abdul Halim Mustasar Ibrahim Unes, Al-Mu’jam
al-Wasit, (Mesir:Dar al-Ma’arif,1973), h. 1020.