Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Wednesday, 23 December 2015
Sudut Hukum | Pengertian Ekonomu Syariah Menurut Para Ahli
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi
Islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang
terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu
masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah.
Definisi tersebut mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompetibel dan
tidak universal. Karena dari definisi tersebut
mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory judgement), benar atau
salah tetap harus diterima.[1]
Definisi yang lebih lengkap harus
mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup Islam. Syarat
utama adalah memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi
Islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak
bebas dari nilai-nilai moral. Nilainilai moral merupakan aspek normatif yang
harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan
keputusan yang dibingkai syariah.
1. Menurut Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science
which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam.[2] Jadi,
menurut Manan ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
2. M. Umer Chapra
Islamic economics was defined as that
branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of
scarce resources
that is in confinnity with Islamic teaching without unduly curbing Individual freedom or creating
continued macroeconomic and ecological imbalances. Jadi, Menurut Chapra ekonomi Islam adalah
sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang
terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan
dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.[3]
3. Menurut Syed Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi Islam, singkatnya, merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim modern.[4]
Dari beberapa definisi ekonomi Islam di
atas yang relatif dapat secara lengkap menjelaskan dan mencakup kriteria dari definisi yang
komprehensif adalah yang dirumuskan oleh Hasanuzzaman
yaitu "Suatu pengetahuan dan aplikasi dari
perintah dan peraturan dalam syariah yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumberdaya material agar
memberikan kepuasan manusia, sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat (Islamic
economics is the knowledge and application of injunctions and rules of the shari'ah that
prevent injustice
in the acquition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human beings
and enable them to perform their obligations to Allah and the society).[5]
[1]
mamudin
Yuliadi, Ekonomi Islam, (Yogyakarta: LPPI,
2006),
h. 6
[2]
Muhammad
Abdul Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, (India:
Idarah Adabiyah,,
1980),
h. 3.
[3]
Mustafa
Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: kencana,
2006, h. 16.
[4]
Syed Nawab
Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, terj. M. Saiful Anam dan
Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 28.
[5] 6Imamudin Yuliadi,
op.cit., h. 8