Pengertian Sertifikasi Halal
Tuesday, 22 December 2015
Sudut Hukum | Pengertian Sertifikasi Halal
Menurut ketentuan LPPOM MUI
dalam Panduan Jaminan Halal, Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk
memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa
bahan, proses produksi, dan SJH memenuhi standar LPPOM MUI. Sertifikat halal
adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan
syari'at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label
halal pada kemasan produk, dengan tujuan memberikan kepastian kehalalan suatu
produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin
yang mengkonsumsinya. Sertifikat halal suatu produk dikeluarkan setelah
diputuskan dalam sidang Komisi Fatwa MUI yang sebelumnya berdasarkan proses
audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Sertifikat Halal ini merupakan syarat
untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari
instansi pemerintah yang berwenang.
Produk halal adalah produk yang
memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari'at Islam yaitu (www.halalmui.org diakses pada tanggal 8 Mei
2014 pukul 16:00 wib) :
a.
Tidak mengandung babi dan bahan
yang berasal dari babi;
b.
Semua bahan yang berasal dari hewan
halal yang disembelih menurut tata cara syari'at Islam;
c.
Semua tempat penyimpanan, tempat
penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak digunakan
untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya
terlebih dulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari'at
Islam;
d.
Semua makanan dan minuman yang
tidak mengandung khamar;
e.
Semua tempat penyimpanan, tempat
penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak
digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus
terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.