Pengertian Kejaksaan
Monday, 21 December 2015
Sudut Hukum | Pengertian Kejaksaan
Keberadaan institusi Kejaksaan Republik
Indonesia saat ini adalah Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan).
Menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan, disebutkan bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang.[1]
Kejaksaan adalah suatu lembaga, badan,
institusi pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain.
Sementara orang yang melakukan tugas, fungsi, dan kewenangan itu disebut Jaksa. Hal
ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kejaksaan yaitu, “Jaksa adalah pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut
umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Jadi, perlu digaris
bawahi bahwa selain tugasnya di bidang penuntutan, juga diberi kewenangan lain
oleh undang-undang misalnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Eksekutor putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai penyelidik
tindak pidana tertentu, dan lain-lain.
Kejaksaan sebagai pengendali proses
perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan
hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu
kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah
menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan
juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive
ambrenaar). Undang-Undang Kejaksaan memperkuat kedudukan dan peran
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas
dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini
bertujuan melindungi profesi jaksa dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
[1]
Marwan
Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif
Hukum. (Ghalia Indonesia. 2007). h. 127.