Perkembangan Praktik Ekonomi Islam
Friday, 25 December 2015
Sudut Hukum | Perkembangan
Praktik Ekonomi Islam
Praktek
perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada
lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan,
yakni:
- menerima simpanan uang;
- meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah;
- memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.
Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul
dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah
qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan
istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah berarti pasar
bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan
sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi
yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak
zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan
tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah.
Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang
melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi
tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang
setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang
beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut
di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut
naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian
menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan bankir
pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir
(908-932). Sementara itu, suq (cek) digunakan secara luas sebagai media
pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai
orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq
dengan Alepo (Spanyol).
Mengingat
penting dan strategisnya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakan roda
perekonomian, maka berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi Islam. Pertengahan
tahun 1940-an Malaysia mencoba membuka bank non bunga, namun tidak sukses.
Akhir tahun 1950-an Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga
di pedesaan. Sedangkan uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan
mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank tahun 1963 yang disambut baik oleh para
petani dan masyarakat pedesaan. Namun, keberhasilan ini terhenti karena masalah
politik, yakni intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian, operasional Mit
Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir (1967).
Baru pada masa rezim Anwar Sadat (1971) sistim nirbunga dihidupkan kembali
dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan di atas mengilhami para
petinggi OKI hinga akhirnya berdirilah Islamic Development Bank (IDB) bulan
Oktober 1975. Kini IDB memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya
dengan Jedah menjadi kantor pusatnya.
Ilmu ekonomi
Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang
tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu.
Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak
terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924 dan upaya
menghidupkanya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konfrensi
Islam.
Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI
adalah terpicunya pemikiran ekonomi Islam menjadi gerakan perekonomian Islam.
Gerakan itu ditandai dengan diselengarakan Konfrensi Ekonomi Islam secara
teratur. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi
negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi Ekonomi Islam III yang
diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983. Hasilnya, sejumlah
pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di
universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga
pebankan mereka.
Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem
Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan
oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini
terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan
dan perbankan Islam.
Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor
berikut: Pertama, perhatian utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan
Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan Sunnah; kedua,
peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani,
Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata
menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina.
Tindakan ini ternyata
memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang
dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia
Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di
kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi
Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka
melalui lembaga keuangan syariah.
Mengiringi
kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah
menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai
factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu: Pertama, telah terumuskannya
konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an; Kedua, lahirnya ide dan
gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam
se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur; ketiga, lahirnya negara-negara Islam
yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan
dapat dilaksanakan tahun 1975.
Konferensi
Negara-negara Islam sedunia, 21-27 April 1969 memberi dampak positif berupa
perkembangan bank Islam atau bank syari’ah di berbagai negara yang ditengarai
lebih dari 200 lembaga keuangan dan investasi syari’ah yang berkembang sejak
tahun 1975. Pada tahun tersebut, perkembangan sistem ekonomi syari’ah secara
empiris diakui dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB).