Akibat hukum cerai gugat menurut Undang-Undang
Saturday, 9 January 2016
Sudut Hukum | Akibat hukum cerai gugat menurut Undang-Undang
Cerai gugat merupakan suatu tindakan hukum yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan. Oleh karena itu apabila gugatan perceeraian telah dikabulkan dan diputuskan oleh pengadilan, maka akan menimbulkan akibat hukum. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 41 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
- Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan yang memberi keputusan.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, penfadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan menentukan sesuatu kewejiban bagi bekas isteri.[*]