-->

Rukun Nikah yang Pertama: Adanya Suami & Istri

Sudut Hukum | Rukun Nikah yang Pertama Adanya Suami & Istri
Suami dan istri sering juga disebut sebagai az-zaujani (الزوجان) yaitu pasangan calon suami dan istri adalah mahallul ‘aqd (محلّ العقد), kadang juga disebut sebagai al-‘aqidani (العاقدان), yaitu pihak-pihak yang terikat pada akad yang dilangsungkan.

Keberadaan suami dan istri oleh sebagian besar ulama menjadi rukun dalam sebuah akad nikah, kecuali dalam pendapat Al-Hanafiyah.

Namun yang dimaksud dengan keberadaan disini bukan berarti kehadiran dalam prosesi akad nikah. Yang dimaksud dengan keberadaan disini adalah bahwa suami dan istri itu telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pasangan suami istri yang sah.

Sedangkan kehadiran suami dalam sebuah akad nikah, tidak menjadi syarat, karena calon suami boleh mewakilkan aqad nikah kepada orang lain yang ditunjuknya dengan memenuhi semua ketentuan dan syaratnya.

Demikian juga dengan kehadiran istri, tidak menjadi syarat dalam sebuah akad nikah, yang penting izin dari pihak calon istri sudah didapat oleh wali yang menikahkan.

Jadi dalam syariat Islam, sebuah akad nikah secara fisik mungkin saja tidak dihadiri oleh calon suami dan calon istri. Pihak calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qabul, dan pihak calon istri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan.[*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel