Sumber-sumber Hukum Islam pada Masa Bani Umayyah
Monday, 11 January 2016
Sudut Hukum | Sumber-sumber Hukum Islam pada Masa Bani
Umayyah
Pada masa sahabat, usaha yang sangat positif
yaitu terkumpulnya ayat-ayat Al-qur’an dalam satu mushaf. Ide pembukuan
Al-qur’an datang dari usulan Umar bin Khattab, atas dasar karena banyaknya
sahabat yang hafal Al-qur’an gugur dalam peperangan. Ide tersebut disampaikan
kepada Abu bakar, pada awalnya abu bakar menolak ide tersebut karena pada masa
rosulullah tidak pernah terjadi pembukuan Al-qur’an. Kemudian Abu bakar
menerima ide tersebut dan menugaskan Zaid Bin Tsabit untuk
mengumpulkan ayat-ayat Al-qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah
kurma, kulit-kulit binatang, dan yng dihfal oleh sahabat.[1]
Selain itu, pada periode ini setiap ada
persoalan fuqaha kembali kepada Al-qur’an sebagai dasar agama, kemudian merujuk
kepada sunah nabi jika tidak ditemukan hukum suatu masalahnya dalam Al-qur’an.Jika dari kedua warisan itu tidak ditemukan ketentuan hukumnya, merekaberkumpul bermusyawarah untuk membicarakan persoalan itu. Dan bila terjadi
kesepakatan barulah diputuskan hukum dari persoalan yang mereka hadapi yang
kemudia dikenal dengan Ijma’.[2]
Pada masa sahabat, kaum muslimin telah
memiliki sumber rujukan utama yakni al-qur’an dan hadist, namun ketika kedua
sumber ini tidak ditemukan ketentuan-ketentuan hukum dari suatu kasus yang
dihadapi, mereka berijtihad sendiri baik dengan cara Qiyas atau berpedoman
kepada kemaslahatan umat.[3]
[1]
A. Djazuli, Ilmu Fiqih: Sebuah Pengantar, (Bandung: Orba
Shakti, 1993), h.124.
[2]
Mun’im A.Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h.34
[3]
Alaiddin Koto, Ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), h.16.