-->

Sumber-sumber Hukum Islam pada Masa Bani Umayyah

Sudut Hukum |  Sumber-sumber Hukum Islam pada Masa Bani Umayyah

Pada masa sahabat, usaha yang sangat positif yaitu terkumpulnya ayat-ayat Al-qur’an dalam satu mushaf. Ide pembukuan Al-qur’an datang dari usulan Umar bin Khattab, atas dasar karena banyaknya sahabat yang hafal Al-qur’an gugur dalam peperangan. Ide tersebut disampaikan kepada Abu bakar, pada awalnya abu bakar menolak ide tersebut karena pada masa rosulullah tidak pernah terjadi pembukuan Al-qur’an. Kemudian Abu bakar menerima ide tersebut dan menugaskan Zaid  Bin Tsabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah kurma, kulit-kulit binatang, dan yng dihfal oleh sahabat.[1]

Selain itu, pada periode ini setiap ada persoalan fuqaha kembali kepada Al-qur’an sebagai dasar agama, kemudian merujuk kepada sunah nabi jika tidak ditemukan hukum suatu masalahnya dalam Al-qur’an.Jika dari kedua warisan itu tidak ditemukan ketentuan hukumnya, merekaberkumpul bermusyawarah untuk membicarakan persoalan itu. Dan bila terjadi kesepakatan barulah diputuskan hukum dari persoalan yang mereka hadapi yang kemudia dikenal dengan Ijma’.[2]

Pada masa sahabat, kaum muslimin telah memiliki sumber rujukan utama yakni al-qur’an dan hadist, namun ketika kedua sumber ini tidak ditemukan ketentuan-ketentuan hukum dari suatu kasus yang dihadapi, mereka berijtihad sendiri baik dengan cara Qiyas atau berpedoman kepada kemaslahatan umat.[3]
Sumber-sumber Hukum Islam pada Masa Bani Umayyah




[1] A. Djazuli, Ilmu Fiqih: Sebuah Pengantar, (Bandung: Orba Shakti, 1993), h.124. 
[2] Mun’im A.Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h.34
[3] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), h.16.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel