Hukum Tidur Ketika Khatib Menyampaikan Khutbah
Friday, 19 February 2016
Sudut Hukum | Saat seorang Khatib menyampaikan khutbahnya, kadang jamaah suka bercakap-cakap dengan jamaah lainnya. Bahkan, tak sedikit jamaah yang tertidur, sehingga dimungkinkan tidak mendapatkan ganjaran shalat Jumatnya.
Mengenai bercakap-cakap ketika khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan enam perawi hadis dari Abu Hurairah dikatakan, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, 'Diamlah'! Ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jum'at) yang sia-sia."

Karena itu, jika sungguh tidak kuat menahan kantuk, sebaiknya jamaah duduk dengan posisi secara mantap, sehingga angin tersebut tidak memungkinkan keluar.
Hal ini didasarkan pada banyak hadis, yang diantaranya adalah, "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur terlentang," begitu bunyi hadis yang diriwayatkan at-Tarmizi dari Ibnu Abbas.
Sementara, mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk. Namun, dua imam tersebut menyatakan tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya./ *ROL