Apa Hukuman Bagi Penyedia Lapak Judi di Aceh?
Friday, 19 February 2016
Berdasarkan
QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT judi disebut dengan istilah
maisir (lihat Arti maisir).
Eksekusi Pelanggar Syariat di Aceh |
Pengertian
maisir terdapat dalam Pasal 1 poin 22:
Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Hukuman
Bagi Penyedia Lapak Judi di Aceh diatur dalam pasal Pasal 20 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT:
Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.