-->

Apa Hukuman Bagi Penyedia Lapak Judi di Aceh?


Berdasarkan  QANUN ACEH  NOMOR 6 TAHUN 2014  TENTANG  HUKUM JINAYAT judi disebut dengan istilah maisir (lihat Arti maisir).

Apa Hukuman Bagi Penyedia Lapak Judi di Aceh?
Eksekusi Pelanggar Syariat di Aceh


Pengertian maisir terdapat dalam Pasal 1 poin 22:
Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.

Hukuman Bagi Penyedia Lapak Judi di Aceh diatur dalam pasal  Pasal 20 QANUN ACEH  NOMOR 6 TAHUN 2014  TENTANG  HUKUM JINAYAT:


Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel