-->

Sunnah nikah: Khutbah Sebelum Akad

Sudut Hukum | Sunnah nikah: Khutbah Sebelum Akad.

Disunnahkan untuk disampaikan khutbah sebelum dilaksanakannya akad nikah. Bahkan dalam mazhab Asy-syafi'iyah disebutkan bahwa khutbah bukan hanya disunnahkan menjelang pelaksanaan akad nikah, tetapi juga ketika akan mengajukan lamaran (khitbah) disunnahkan untuk dibacakan khutbah. 

a. Jumlah Khutbah


Sunnah nikah: Khutbah Sebelum AkadMazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa disunnahkan hanya satu khutbah saja, yaitu yang kita kenal umumnya ketika akad nikah hampir dilaksanakan.

Namun mazhab Asy-syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan setidaknya ada empat khutbah yang terkait dengan nikah, yaitu khutbah ketika mengajukan khitbah dari pihak calon suami, kemudian khutbah dari pihak calon istri. Lalu khutbah sebelum melakukan akad nikah dari pihak istri sebagai ijab dan terakhir khutbah dari pihak suami sebagai qabul.

b. Teks Khutbah


Sedangkan teks khutbahnya pada dasarnya tidak diharuskan harus menggunakan teks tertentu. Namun para ulama banyak merujuk kepada teks yang diajarkan lewat hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu berikut ini :

عَلَّمَنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلاَةِ وَالتَّشَهُّدَ فِي الْحَاجَةِ : إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِل لَهُ وَمَنْ يُضَلِّل فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَيَقْرَأُ ثَلاَثَ آيَاتٍ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ


c. Bukan Syarat Sah


Namun para ulama sepakat umumnya bahwa keberadaan khutbah nikah ini bukan bagian dari rukun atau syarat sah nikah. Alasannya karena di masa Nabi SAW pernah terjadi akad nikah di hadapan beliau SAW tanpa didahului khutbah.

أَِنَّ رَجُلاً قَال لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " زَوِّجْنِيهَا ، فَقَال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW,”Nikahkan Saya dengan wanita itu”. Beliau SAW menjawab,”Kita nikahkan kamu dengan wanita itu dengan mahar apa yang kamu miliki dari Al-Quran.

Ketika itu tidak disebutkan adanya khutbah nikah sebelumnya. Dan hal itu menunjukkan bahwa khutbah itu buan termasuk syarat sah atau rukun dari akad nikah.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel