Apa itu Delik Aduan? By Fakhrul Rozi Wednesday, 2 March 2016 Sudut Hukum | Delik aduan adalah Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban). Share this post Related PostsPengertian Gharim (Orang yang berhutang)Pengertian Ekonomi IslamPengertian dan Fungsi PajakPengertian istilah-istilah yang terdapat dalam fikih muamalah (1)