-->

Definisi Jarimah

Sudut Hukum | Pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam berasal dari kata “jarama” yang sinonimnya “kasaba waqatha’a” artinya berusaha dan bekerja, hanya saja pengertian usaha di sini khusus untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Definisi jarimah dari pengertian tersebut adalah “melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan dan jalan yang lurus (agama), seperti yang dikutip Ahmad Wardi Muslich dari Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Al ‘Uqubah fi Al Fiqh Al Islamy.[1]

Menurut Al Mawardi, seperti dikutip Ahmad Wardi Muslich, jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam dengan hukum had atau ta’zir.[2] Para fuqaha menyatakan bahwa lafal jinayah sama artinya dengan jarimah. Pengertian jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda atau lain-lainnya.[3]

Definisi Jarimah
Sayid Sabiq, seperti dikutip Ahmad Wardi Muslich mendefinisikan jinayah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan jinayah dalam istilah syara’ adalah setiap perbuatan yang dilarang, dan perbuatan yang dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya karena adanya bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta benda”.[4]

Ahmad Hanafi memberi pengertian jinayah dalam Bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Para fuqaha sering pula menggunakan istilah jinayah atau jarimah. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang sama dengan istilah jinayah, baik dari segi bahasa maupun dari segi istilah. Jarimah merupakan kata jadian (masdar) dari segi bahasa dengan asal kata jarama yang artinya berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah.[5]

(Baca juga: Unsur-unsur Jarimah)

Dede Rosyada dalam bukunya “Hukum Islam dan Pranata Sosial” seperti yang dikutip Zainuddin Ali bahwa hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban) sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Quran dan Hadist. Tindakan kriminal yang dimaksud adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist.[6] “Hukum pidana Islam” merupakan Syari’at Allah yang mengandung kemaslahatan umum kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Syari’at Islam dimaksud, secara materiel mengandung kewajiban bagi setiap manusia untuk melaksanakannya.[7]

Topo Santoso berpendapat, kejahatan (jarimah) jinayat didefinisikan sebagai larangan hukum yang diberikan Allah, yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukanNya. Larangan hukum berarti melakukan perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan suatu perbuatan yang tidak diperintahkan. Dengan demikian, suatu kejahatan adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh syari’at. Dengan kata lain, melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) suatu perbuatan yang membawa kepada hukuman yang ditentukan oleh Syari’at adalah kejahatan.[8]




[1] hmad Wardi Muslich , Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, cetakan I, hal. 9.
[2] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, cetakan I. hal. ix – x.
[3] Ahmad Wardi Muslich, op cit., hal. 13.
[4] Ibid, hal. 10.
[5] Makhrus Munajat, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, Logung, Jogjakarta, 2004, cetakan I, hal. 1.
[6] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, cetakan I, hal. 1.
[7] Ibid.
[8] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Gema Insani, Jakarta, 2003, cetakan I, hal. 20.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel