-->

Gugatan Rekonvensi

Sudut Hukum | Seorang tergugat dapat mengajukan gugat balas terhadap gugatan penggugat yang disebut dengan gugatan Rekonvensi, Pasal 132 a ayat (1) HIR yang maknanya juga sama seperti yang dirumuskan dalam pasal 244 Rv menyatakan Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.

Untuk mengajukan gugatan rekonvensi menurut pasal 132 b ayat (1) harus diajukan secara bersamasama dengan jawabannya baik dengan tertulis maupun dengan lisan, Gugatan rekonvensi ini merupakan suatu hak istimewa yang diberikan oleh hukum acara perdata kepada tergugat ini dilakukan dengan tujuan agar dalam berperkara bisa di tegakkan azas peradilan yang sederhana, dimana system yang menyatukan pemeriksaan dan putusan dalam satu proses sehingga sangat menyederhanakan dalam penyelesaian suatu perkara, dengan system ini penyelesaian perkara yang seharusnya dilakukan dalam dua proses yang terpisah dan berdiri sendiri dibenarkan hukum untuk diselesaikan secara bersama dalam satu proses, begitu juga dalam gugatan rekonvensi ini bisa menghemat biaya dan waktu dalam berperkara sehingga dalam menyelesaikan perkara bisa se efektif mungkin juga mempermudah pemeriksaan dan menghindari putusan yang saling bertentangan.

Gugatan Rekonvensi
Gugatan rekonvensi ini harus diajukan pada saat pemeriksaan perkara di tingkat pertama diajukan gugatan apabila pada pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi maka dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi. (Pasal 132 a Ayat (2) HIR / 157 ayat (2) Rbg).

Gugatan rekonvensi ini beserta gugatan konvensinya diselesaikan sekaligus dan diputus dalam satu surat putusan, kecuali kalau pengadilan berpendapat bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan terlebih dahulu daripada perkara yang lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel