Intervensi
Sunday, 13 March 2016
Sudut Hukum | Dalam perkara yang sedang berlangsung adakalanya ada pihak lain yang merasa dirugikan atau ingin membantu, sehingga adakalanya pihak luar tersebut berkeinginan untuk menggabungkan diri dalam perkara tersebut, Intervensi adalah masuknya pihak ketiga kedalam perkara yang sedang berjalan, pihak yang berkepentingan tersebut melibatkan diri dalam perkara yang sedang berjalan itu.
Intervensi itu sendiri ada : 2 (dua) macam yaitu :
1. Tussenkomst. (Menengah)
Adalah masuknya pihak ketiga atas kemauan sediri kedalam pekara yang sedang berjalan, pihak ketiga ini tidak memihak kepada salah satu pihak tetapi ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
2. Voeging/menyertai.

Pihak ketiga yang merasa punya kepentingan terhadap suatu gugatan yang sedang di periksa dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diperkenankan menggabungkan diri kepada salah satu pihak, permohonan tersebtu harus disertai dengan alasan-alasannya. Diperkenankan atau tidak permohonan itu ditetapkan dalam putusan sela atau putusan insiedentil.