-->

Perwakilan Dalam Perkara Perdata

Sudut Hukum | Menurut sistem HIR dan RBg beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara langsung, dapat juga secara tidak langsung. Apabila beracara secara tidak langsung, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa. Perwakilan atau pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 123 HIR, 147 RBg. Menurut ketentuan pasal tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat menguasakan perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus (special authorization), sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya. 

Apabila penggugat mengajukan gugatan secara lisan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan dan ketua akan mencatat atau menyuruh mencatatnya. Pihak yang berperkara dapat juga membawa pembantu atau penasihat hukum ke muka sidang pengadilan tetapi ia bukan wakil atau kuasa. Jadi tidak perlu dengan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus juga tidak diperlukan bagi seorang jaksa atau pegawai negeri yang mewakili Negara.

Meskipun pihak-pihak telah memberikan kuasa atau mewakilkan perkaranya kepada orang lain, sekedar dipandang perlu hakim berkuasa untuk memerintahkan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menghadap sendiri ke muka sidang pengadilan.

Perwakilan Dalam Perkara Perdata
Kekuasaan /wewenang hakim tersebut tidak berlaku terhadap presiden. Perlunya pihak-pihak menghadap sendiri ke muka sidang pengadilan agar hakim dapat mendengar langsung tentang suatu persoalan yang dianggapnya penting untuk dikemukakan dalam sidang tersebut, sehingga hakim memberi putusan yang setepat dan seadil mungkin.

Pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus artinya menunjuk kepada macam perkara tertentu dengan rincian isi kuasa yang diberikan. Yang dimaksud dengan macam perkara itu menunjuk kepada materi perkara, seperti masalah warisan, jualbeli tanah, perceraian, perbuatan melawan hukum.

(Baca juga: Jenis-jenis Kuasa)

Menurut yurisprudensi, yaitu putusan Raad van Justitie Jakarta tanggal 9 September 1938 No 272 L/1938, surat kuasa itu tidak perlu menunjuk dengan tegas perkara mana yang dituju, melainkan sudah cukup bila disebut semacam perkara yang dimaksud oleh pemberi kuasa.

Penerima kuasa dapat juga melimpahkan kuasa kepada pihak pengganti penerima kuasa yang disebut hak substitusi (subtitution right). Hak substitusi perlu dicantumkan dalam surat kuasa khusus. Apabila tidak dicantumkan, penerima kuasa tidak boleh menggunakan hak subtitusi. Perlunya hak substitusi dicantumkan dalam surat kuasa khusus adalah untuk menjaga kemungkinan berhalangannya penerima kuasa, misalnya berhalangan karena dinas ke luar negeri, karena sakit.

Cara memberikan kuasa dapat dilakukan dengan akta notaris (notariat document) akta yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pemberi kuasa, atau dengan akta di bawah tangan yang dilegalisir seta didaftar menurut ordonansi Stb No 46 Tahun 1916 yaitu ordonansi tentang cara menandatangani akta di bawah tangan.

Apabila hakim ragu-ragu tentang hak dan luasnya kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa, hakim dapat memerintahkan pemberi kuasa hadir sendiri di muka sidang pengadilan untuk menjelaskan apa isi yang dikuasakan kepada penerima kuasa. Hal demikian untuk menghindari kemungkinan melampaui kuasa yang diberikan dan lagi agar pemberi kuasa tidak dirugikan. Apabila sampai terjadi bahwa penerima kuasa melampaui batas kuasa yang diberikan kepadanya, hal itu dianggap tidak ada. Atau pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa agar menghentikan tindakan yang melebihi kuasa tersebut. Tuntutan itu disebut Action en desaveu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel