-->

Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi

SUDUT HUKUM | Pada postingan kali ini kita akan melihat tentang prestasi, wanprestasi dan ganti rugi. Ketiga istilah ini seringkita dengar ketika mempelajari hukum Perdata dan hukum dagang, khususnya dalam permasalahan kontrak.

Kata Prestasi atau dalam istilah Inggris disebut performance adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama (term and condition). Macam-macam prestasi adalah yang diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Sedangkan, wanprestasi atau yang juga dikenal dengan cidera janji; default; non-fulfillment; ataupun breach of contract adalah suatu kondisi tidak dilaksanakannya suatu prestasi/ kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama – sebagaimana yang dinyatakan dalam kontrak.

Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi
Wanprestasi dapat terjadi karena kesengajaan; kelalaian ataupun tanpa kesalahan (kesangajaan dan/ kelalaian). Konsekwensi yuridis dari wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam kontrak tersebut untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang melakukan wanprestasi.



Ada beberapa bentuk ataupun model wanprestasi, diantaranya adalah :
  1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi;
  2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
  3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.

Pada beberapa kondisi tertentu, seseorang yang telah tidak melaksanakan prestasi-nya sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam kontrak, maka pada umumnya (dengan beberapa perkecualian) tidak dengan sendirinya dia dianggap telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak telah ditentukan lain dalam kontrak atau undang-undang maka wanprestasinya di debitur – resmi – terjadi setelah debitur dinyatakan lalai oleh kreditur, yaitu dikeluarkannya “akta lalai” oleh pihak kreditur.

Hal ini diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan”.

Akta lalai dalam praktek dikenal juga dengan istilah somasi (somatie: Belanda, Sommation/Notice of Default: Inggris). Akta lalai ini sendiri dikenal dan diberlakukan oleh Negara-negara dengan Civil Law System seperti Perancis, Jerman, Belanda dan Indonesia. Sedangkan Negara-negara dengan Common Law System tidak memberlakukan stelsel akta lalai ini.

Pengecualian terhadap akta lalai adalah dalam hal:
  1. Jika di dalam kontrak ditentukan termin waktu;
  2. Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi;
  3. Debitur keliru memenuhi prestasi;
  4. Ditentukan dalam undang-undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum.


Contoh, ketentuan Pasal 1626 KUH Perdata “Sekutu diwajibkan memasukkan sejumlah uang dan tidak melakukannya, itu menjadi berutang bunga atas jumlah itu, demi hukum dengan tidak usah ditagihnya pembayaran uang tersebut, terhitung sejak hari uang tersebut sedianya harus dimasukkan….

Dalam hal wanprestasi yang terjadi adalah berupa tidak sempurna memenuhi prestasi maka dalam ilmu hukum kontrak dikenal suatu doktrin yang disebut “Doktrin Pemenuhan Prestasi Substansial (Substantial Performance)” yang mengajarkan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi , namun pihak tersebut telah melaksanakan prestasinya secara substantial maka pihak lain tersebut harus juga melaksanakan prestasinya secara sempurna (Substantial Performance).

Dengan kata lain, jika salah satu pihak telah melaksanakan Substantial Performance, maka pihak lain harus memenuhi prestasinya sendiri sebagaimana yang telah disepakati atau ditetapkan dalam kontrak, dan tidak dibenarkan kepadanya untuk melaksanakan doktrin exception non adimpleti contractus, yaitu doktrin yang mengajarkan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya maka pihak lain dapat juga telah melaksanakan prestasinya.

Contoh: seorang pemborong (aanemeer) mengikatkan dirinya kepada pihak yang memborongkan (bouwheer) untuk mendirikan bangunan. Setelah dinyatakan selesai pekerjaannya ternyata dia belum memasangkan kunci-kunci bagi bangunan tersebut, maka dapat dikatakan dia telah melaksanakan kontrak tersebut secara substansial.


Demikianlah sedikit pengetahuan tentang prestasi, wanprestasi dan ganti rugi, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi pembaca Sudut Hukum

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel