Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi
Tuesday, 29 March 2016
SUDUT HUKUM | Pada postingan kali ini kita akan melihat
tentang prestasi, wanprestasi dan ganti rugi. Ketiga istilah ini
seringkita dengar ketika mempelajari hukum Perdata dan hukum dagang, khususnya
dalam permasalahan kontrak.
Kata Prestasi atau dalam istilah
Inggris disebut performance adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang
telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama (term and condition). Macam-macam prestasi adalah yang diatur
dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Sedangkan, wanprestasi atau yang juga dikenal
dengan cidera janji; default;
non-fulfillment;
ataupun breach of
contract adalah suatu
kondisi tidak dilaksanakannya suatu prestasi/ kewajiban sebagaimana mestinya
yang telah disepakati bersama – sebagaimana yang dinyatakan dalam kontrak.
Wanprestasi dapat terjadi karena kesengajaan; kelalaian
ataupun tanpa kesalahan (kesangajaan dan/ kelalaian). Konsekwensi yuridis dari
wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam kontrak tersebut
untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang melakukan wanprestasi.
Ada beberapa bentuk ataupun model wanprestasi, diantaranya adalah :
- Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi;
- Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
- Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Pada beberapa kondisi tertentu, seseorang
yang telah tidak melaksanakan prestasi-nya sesuai dengan ketentuan yang
dinyatakan dalam kontrak, maka pada umumnya (dengan beberapa perkecualian)
tidak dengan sendirinya dia dianggap telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak
telah ditentukan lain dalam kontrak atau undang-undang maka wanprestasinya di
debitur – resmi – terjadi setelah debitur dinyatakan lalai oleh
kreditur, yaitu dikeluarkannya “akta lalai” oleh pihak kreditur.
Hal ini diatur dalam Pasal 1238 KUH
Perdata “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri,
ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang telah ditentukan”.
Akta lalai dalam praktek dikenal juga
dengan istilah somasi (somatie: Belanda, Sommation/Notice of Default: Inggris). Akta lalai ini sendiri dikenal
dan diberlakukan oleh Negara-negara dengan Civil Law System seperti Perancis, Jerman, Belanda dan Indonesia. Sedangkan
Negara-negara dengan Common
Law System tidak
memberlakukan stelsel akta lalai ini.
Pengecualian terhadap akta lalai adalah
dalam hal:
- Jika di dalam kontrak ditentukan termin waktu;
- Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi;
- Debitur keliru memenuhi prestasi;
- Ditentukan dalam undang-undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum.
Contoh, ketentuan Pasal 1626 KUH Perdata “Sekutu
diwajibkan memasukkan sejumlah uang dan tidak melakukannya, itu menjadi
berutang bunga atas jumlah itu, demi hukum dengan tidak usah ditagihnya pembayaran
uang tersebut, terhitung sejak hari uang tersebut sedianya harus dimasukkan….”
Dalam hal wanprestasi yang terjadi adalah berupa
tidak sempurna memenuhi prestasi maka dalam ilmu hukum kontrak dikenal suatu
doktrin yang disebut “Doktrin Pemenuhan Prestasi Substansial (Substantial Performance)” yang mengajarkan bahwa dalam hal
terjadi wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi , namun pihak
tersebut telah melaksanakan prestasinya secara substantial maka pihak lain
tersebut harus juga melaksanakan prestasinya secara sempurna (Substantial Performance).
Dengan kata lain, jika salah satu pihak
telah melaksanakan Substantial
Performance, maka
pihak lain harus memenuhi prestasinya sendiri sebagaimana yang telah disepakati
atau ditetapkan dalam kontrak, dan tidak dibenarkan kepadanya untuk
melaksanakan doktrin exception
non adimpleti contractus, yaitu
doktrin yang mengajarkan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
prestasinya maka pihak lain dapat juga telah melaksanakan prestasinya.
Contoh: seorang pemborong (aanemeer) mengikatkan dirinya kepada pihak yang memborongkan
(bouwheer) untuk mendirikan bangunan. Setelah
dinyatakan selesai pekerjaannya ternyata dia belum memasangkan kunci-kunci bagi
bangunan tersebut, maka dapat dikatakan dia telah melaksanakan kontrak tersebut
secara substansial.
Demikianlah sedikit pengetahuan tentang
prestasi, wanprestasi dan ganti rugi, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi
pembaca Sudut Hukum.