-->

Putusan Verstek

Sudut Hukum | Ada kemungkinan pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap di persidangan, sedangkan terhadap tergugat sendiri telah di panggil secara patut untuk menghadap ke persidangan, jikalau hal itu terjadi maka oleh undangundang memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat.

Pasal 125 ayat (1) HIR menyatakan, apabila pada hari yang telah di tentukan, tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir, padahal ia telah di panggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan diluar hadir (Verstek), kecuali kalau nyata-nyata bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.

Pada prinsipnya adanya lembaga verstek itu adalah untuk merealisir asas audi et alteram partem dimana kepentingan kedua belah pihak harus diperhatikan Kegunaan akan adanya system verstek dalam hukum acara adalah juga untuk mendorong para pihak yang berperkara untuk dapat mentaati tata tertib dalam beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya itikat buruk dari para pihak terutama pihak tergugat untuk dapat menghambat proses penyelesaian perkara dengan tidak hadir pada saat digugat oleh pihak lawan.


(Baca juga: Pengertian Putusan)

Putusan Verstek
Oleh sebab itu dengan memperhatikan akibat buruk yang mungkin terjadi dikarenakan pemeriksaan perkara digantungkan atas kehadiran para oihak atau tergugat maka undang – undang mengantisipasinya melalui acara pemeriksaan secara Verstek dimana pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mutlak digantungkan atas kehadiran tergugat di persidangan.

Dalam putusan verstek apabila gugatan dikabulkan maka putusannya harus diberitahukan kepada tergugat serta dijelaskan bahwa tergugat berhak untuk mengajukan perlawanan (Verzet) terhadap putusan verstek itu kepada hakim yang memeriksa perkara itu juga, hal ini tercantum dalam pasal 125 ayat (3) jo 129 HIR dan Pasal 149 ayat (3) jo 153 RBG, perlawanan ini dapat diajukan dalam waktu 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat pribadi, apabila pemberitahuan itu tidak disampaikan kepada tergugat pribadi, maka perlawanan dapat diajukan sampai hari ke 8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu atau apabila tergugat tidak datang menghadap untuk ditegur perlawanan tergugat dapat diajukan sampai hari ke 8 sesudah putusan verstek itu dijalankan. (Ps 129 ayat (2) HIR dan 153 ayat (2) Rbg.


Selain ketidak hadiran tergugat yang akan di putuskan secara verstek adakalanya juga terkadang setelah
Gugatannya di daftarkan di pengadilan ternyata setelah dipanggil secara patut oleh juru sita maka Penggugatlah yang tidak hadir ke pengadilan dan tidak pula mengirimkan wakilnya, maka disini pasal 126 HIR ( Pasal 150 Rv) masih memberi kelonggaran untuk dipanggil sekali lagi.


Kalau pada saat panggilan kedua Penggugat belum juga muncul kepangadilan sedangkan tergugat hadir maka untuk kepentingan Tergugat haruslah dijatuhkan putusan, dalam hal ini gugatan Penggugat dinyatakan Gugur serta di hukum untuk membayar biaya perkara, untuk memutuskan gugur gugatan penggugat, isi gugatan tidak perlu diperiksa lagi, namun kepada penggugat masih diberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatannya dengan membayar biaya perkara yang baru tentunya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel