-->

Sistem Pemungutan Pajak

SUDUT HUKUM | Sistem pemungutan pajak di Indonesia secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) sistem, yaitu:

Official Assessment system

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. 

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah: 
  1. Pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak
  2. Wajib pajak bersifat pasif, 
  3. Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System

Adalah suatu sistem  yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. 

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
    Sistem Pemungutan Pajak
  1. Pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak
  2. Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar
  3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
(Baca juga: Definisi Wajib Pajak)

With Holding System

Adalah suatu sistem yang memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel