-->

Sumber Hukum Acara Perdata

Sudut Hukum | Sumber Hukum Acara Perdata:
1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
HIR ini dibagi dua yaitu bagian hukum acara pidana dan acara perdata, yang diperuntukkan bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing di Jawa dan Madura untuk berperkara di muka Landraad. Bagian acara pidana dari Pasal 1 sampai dengan 114 dan Pasal 246 sampai dengan Pasal 371. Bagian acara perdata dari Pasal 115 sampai dengan 245. Sedangkan titel ke 15 yang merupakan peraturan rupa-rupa (Pasal 372 s.d 394) meliputi acara pidana dan acara perdata.

2. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg)
Rbg yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ordonansi 11 Mei 1927 adalah pengganti berbagai peraturan yang
berupa reglemen yang tersebar dan berlaku hanya dalam suatu daerah tertentu saja. RBg berlaku untuk di luar Jawa dan Madura.

3. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (RV)
Adalah reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus untuk
golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad Van Justitie
dan Residentie Gerecht.

4. Adat Kebiasaan
Sumber Hukum Acara Perdata5. Doktrin
6. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
7. Yurisprudensi
8. Undang-Undang No 14 Tahun 1970 yang diubah dengan UU No 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memuat juga beberapa hukum acara.
9. Di Tingkat banding berlaku UU No 20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura
10. Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel