Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Friday, 4 March 2016
Sudut Hukum | Asas –asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan baik umum, maupun khusus. Antara lain :
- Peradilan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman. (Pasal 4 UU No 4 Tahun 2004)
- Asas sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 (1) UU No 4 Tahun 2004)
- Asas Objektivitas (Pasal 5 UU No 4 tahun 2004)
- Gugatan / Permohonan dapat diajukan dengan surat atau lisan.
- Inisiatif berperkara diambil oleh pihak yang berkepentingan
- Keaktifan hakim dalam pemeriksaaan
- Beracara dikenakan biaya
- Para pihak dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa
- Sifat terbukanya persidangan
- Mendengar kedua belah pihak.