Sifat dan Fungsi Hukum Acara Perdata
Thursday, 3 March 2016
Sudut Hukum | Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu ada atau tidaknya sesuatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa bahwa haknya atau hak mereka dilanggar.
Ini berbeda dengan sifat hukum acara pidana yang pada umumnya tidak menggantungkan adanya perkara dari insiatif orang yang dirugikan. Misalnya apabila terjadi suatu tubrukan tanpa adanya suatu pengaduan, pihak yang berwajib terus bertindak, polisi datang, pemeriksaaan dilakukan, terdakwa dihadapkan di muka sidang.
Oleh karena dalam hukum acara perdata inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, setelah perkara diajukan, ia dalam batas-batas tertentu