-->

Sejarah dan Sumber Hukum Acara Perdata

Sudut Hukum | Berbicara mengenai sejarah hukum acara perdata, maka ada dua hal yang akan diuraikan yaitu tentang sejarah ketentuan perundang-undangan yang mengatur hukum acara di peradilan dan sejarah lembaga peradilan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan yang mengatur tentang hukum acara di lingkungan peradilan umum adalah Herziene Indonesich Reglement (HIR). HIR ini mengatur tentang acara di bidang perdata dan di bidang pidana. Dengan berlakunya UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), maka pasalpasal yang mengatur hukum acara pidana dalam HIR dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nama semula dari Herziene Indonesisch Reglement (HIR) adalah Indonesich Reglement yang berarti reglemen bumiputera , yang dirancang oleh MR HL Wichers, di mana pada waktu itu Presiden Hoogerechtshof, yaitu badan pengadilan tertinggi di Indonesia di zaman kolonial Belanda. Dengan surat keputusan Gubernur Jenderal Rochussen tertanggal 5 Desember 1846 No 3, Mr Wischers diberi tugas untuk merancang sebuah reglemen (peraturan) tentang administrasi polisi dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan bumiputera. Dengan uraian yang panjang itu dimaksudkan: Hukum acara perdata dan pidana. Dalam waktu yang relatif singkat yaitu belum sampai satu tahun, Mr Wichers berhasil mengajukan sebuah rencana peraturan acara perdata dan pidana yang terdiri dari 432 Pasal.

Sejarah dan Sumber Hukum Acara Perdata
Reglement Indonesia atau IR ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 5 April 1848 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. Pembaharuan IR menajdi HIR dalam tahun 1849 ternyata tidak membawa perubahan suatu apapun pada hukum acara perdata di muka pengadilan negeri. Yang dinamakan pembaruan pada HIR itu sebenarnya hanya terjadi dalam bidang pidana saja, sedangkan dalam hukum acara perdata tidak ada perubahan. Terutama pembaruan itu mengenai pembentukan aparatur kejaksaan atau penuntut umum (Openbare Ministries) yang berdiri sendiri dan langsung berada di bawah pimpinan Procureur General, sebab dalam IR apa yang dinamakan jaksa itu pada hakikatnya tidaklah lain dan tidak lebih daripada seorang bawahan dari asisten residen.

Pada zaman Hindia Belanda sesuai dengan dualisme hukum, maka pengadilan di bagi atas peradilan gubernemen dan peradilam pribumi. Peradilan gubernemen di Jawa dan Madura di satu pihak dan di luar Jawa di lain pihak. Dibedakan peradilan untuk golongan Eropa (Belanda) dan untuk bumiputera. Pada umumnya peradilan gubenemen untuk golongan Eropa ada tingkat peradilan pertama ialah Raad Van Justtitie sedangkan untuk golongan Bumiputera ialah Landraad. Kemudian Raad Van Justitie ini juga menjadi peradilan banding untuk golongan pribumi yang diputus oleh Landraad. Hakimhakim pada kedua macam peradilan tersebut tidak tentu. Banyak orang Eropa (Belanda) menjadi hakim Landraad dan adapula orang bumiputera di Jawa menjadi hakim pengadilan keresidenan yang yurisdiksinya untuk orang Eropa.

Dalam perkembangan selanjutnya selama hampir 100 tahun sejak berlakunya Reglemen ini ternyata telah banyak sekali mengalami perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan praktek peradilan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam reglemen tersebut. Dengan demikian ketentuanketentuan dalam reglemen itu hanya merupakan sebagian saja dari ketentuan-ketentuan hukum acara yang tidak tertulis.

Sebenarnya yang paling banyak mengalami perubahan dan penambahan adalah bagian hukum acara pidana. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura untuk menjamin adanya kepastian hukum acara tertulis di muka pengadilan gubernemen bagi golongan Bumiputera dan timur asing di luar Jawa dan Madura
(daerah seberang), maka pada tahun 1927 Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengumumkan reglemen
hukum acara untuk daerah seberang dalam Stb No 227 Tahun 1927 dengan sebutan Rechtrglement voor de Buitengewesten disingkat RBg.

Ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch Reglement untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura ditambah ketentuanketentuan hukum acara perdata yang telah ada dan berlaku di kalangan mereka sebelumnya.

Dengan terbentuknya RBg ini maka di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara untuk pemeriksaaan perkara di muka pengadilan gubernemen pada tingkat pertama, yaitu :
  1. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (BRv), untuk golongan Eropa yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentie Gerecht.
  2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
  3. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang) yang berperkara di muka Landraad.

Pada zaman pendudukan Jepang, setelah penyerahan kekuasaan oleh pemerintah Belanda kepada balatentara Dai Nippon pada bulan Maret 1942, maka pada tanggal 7 Maret 1942 untuk daerah Jawa dan Madura pembesar balatentara Dai Nippon mengeluarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1942.

Dalam pasal 3 ditentukan :
“semua badan pemerintah dan kekuasannya, undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer”
Berdasarkan undang-undang ini, maka peraturan hukum acara perdata untuk Jawa dan Madura masih tetap berlaku HIR. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura badan kekuasaan balatentara Dai Nippon juga mengeluarkan peraturan yang sama seperti di Jawa dan Madura. Dengan demikian hukum acara perdata untuk luar Jawa dan Madura masih tetap berlaku RBg.

Pada bulan April 1942 pemerintah balatentara Dai Nippon mengeluarkan peraturan baru tentang susunan dan kekuasaan pengadilan. Dalam peraturan tersebut ditentukan :
‘Untuk semua golongan penduduk kecuali orangorang bangsa Jepang hanya diadakan satu jenis pengadilan sebagai pengadilan sehari-hari yaitu Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin) untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dan pengadilan Tinggi (Kootoo Hooin) untuk pemeriksaan perkara tingkat kedua”.
Berdasarkan peraturan tersebut, semua golongan penduduk termasuk golongan Eropa tunduk pada satu jenis pengadilan untuk pemeriksaaan perkara pada tingkat pertama yaitu : Pengadilan Negeri menggantikan Landraad dulu. Sedangkan Raad van Justitie dan Residente Gerecht dihapuskan. Dengan
demikian BRv, sebagai hukum acara yang diperuntukkan bagi golongan Eropa tidak berlaku lagi, ketentuan hukum acara perdata yang masih berlaku untuk pemeriksaan perkara perdata di muka pengadilan negeri adalah HIR untuk Jawa dan Madura dan RBg untuk daerah di luar Jawa dan Madura.

Sedangkan bagi semua mereka yang hukum materialnnya termuat dalam BW dan WvK masih dapat mengikuti ketentuan BRv, sepanjang itu dibutuhkan karena tidak diatur dalam HIR dan RBg. Perkembangan peraturan hukum acara setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 masih memakai ketentuan pada masa pemerintahan balatentara Dai Nippon yang didasarkan atas Ketentuan Aturan Peralihan Pasal II dan Pasal IV Undang-undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 Juncto Peraturan
Pemerintah No 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel