-->

Pengertian Hukum Acara Perdata

Sudut Hukum | Menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

R. Subekti berpendapat hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.

M.H Tirtaamidjaja mengatakan hukum acara perdata ialah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materil.

Pengertian Hukum Acara Perdata
Soepomo mengatakan dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (Burgelijke Rechtorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. 

Soedikno Mertokusumo menuliskan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Konkretnya hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutus dan pelaksanaan daripada putusannya.

Menurut Abdul Kadir Muhammad hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan keputusan hakim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel