Macam-Macam Putusan Hakim
Wednesday, 2 March 2016
Sudut Hukum | Secara
umum putusan pengadilan diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196
RBG, dan Pasal 46-68 Rv. Tanpa mengurangi ketentuan lain, seperti Pasal
180 HIR, Pasal 191 RBG yang mengatur putusan provisi maka berdasarkan
pasal-pasal yang disebut diatas, dapat dikemukakan berbagai segi
putusan pengadilan yang dapat dijataukan hakim.[1]
- Putusan Declaratoir (pernyataan)
- Putusan Constitutif (pengaturan)
- Putusan Condemnatoir (menghukum)
kepada
penggugat atau untuk membayar kepadanya sejumlah uang tertentu
sebagai pembayaran utangnya.
- Putusan Preparatoir
Putusan
preparatoir adalah putusan sebagai akhir yang tanpa ada
pengaruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya: putusan
yang untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya
pemeriksaan saksi, putusan yang memerintahkan pihak yang
diwakili oleh kuasanya untuk datang sendiri.[3]
- Putusan Interlucutioir
Putusan
interlucutioir adalah putusan sela yang dapat mempengaruhi
akan bunyi putusan akhir. Misalnya: pemeriksaan saksi, putusan
untuk mendengar para ahli, pemeriksaan setempat, putusan tentang
pembebanan pihak, sumpah dan putusan yang memerintahkan salah
satu pihak untuk membuktikan sesuatu.
- Putusan Insidentil
Putusan
insidentil adalah putusan yang berhubungan dengan insiden,
yaitu suatu peristiwa atau kejadian yang menghentikan prosedur
peradilan biasa. Misalnya kematian kuasa dari satu pihak, baik tergugat
maupun penggugat, putusan yang membolehkan seseorang ikut
serta dalam perkara “voeging”, “vrijwaring”, “tusschenkomst”.[4]
- Putusan Provisionil
Putusan
provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisional,
yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan
pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan
akhir dijatukan. Jadi putusan yang disebabkan oleh adanya hubungan
dengan pokok perkara dapat menetapkan suatu tindakan sementara
bagi kepentingan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya:
putusan mengenai gugatan istri terhadap suaminya untuk memberi
biaya penghidupan selama pokok perkara masih berlangsung dan
belum menghasilkan putusan akhir.[5]
- Putusan Kontradiktoir
Putusan
kontradiktoir adalah putusan yang diambil dari tergugat yang
perna datang menghadap di persidangan, tetapi pada hari-hari sidang
berikutnya tidak datang maka perkaranya diperiksa secara kontradiktor,
kemudian diputuskannya. Artinya, diputus di luar hadirnya
salah satu pihak yang berperkara.[6]
- Putusan Verstek
Putusan
verstek adalah putusan yang diambil dari tergugat yang tidak
pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi
dan patut, tetapi gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadir atau
“verstek”, kecuali
gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
- Putusan Akhir
Setelah
hakim selesai memeriksa perkara dan tidak ada lagi halhal yang
perlu diselesaikan dalam persidangan, maka hakim menjatukan
putusan terhadap perkara yang diperiksanya. Putusan akhir adalah
suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagi pejabat negara yang diberi
wewenang untuk itu, diucapkan dalam persidangan dan bertujuan untuk
mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak yang
beperkara dan diajukan kepada pengadilan.[7]
[1] Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata ,(Jakarta:
Sinar Grafik, 2011), 872.
[2] Sarwono,
Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek,
(Jakarta: Sinar Grafik, 2011) ,212.
[3]
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan
Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Ghalia Indonesia,
2012), 231.
[4]
Ibid., 232.
[5] Mujahidin,
Hukum Acara Peradilan Agama,
233.
[6]
Surwono, Hukum
Acara Perdata, 215.
[7]
Abdul Manan, Penerapan
Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2008), 308.