Biografi dan karya-karya Prof. Satjipto Rahardjo
Saturday, 9 April 2016
SUDUT HUKUM | Beliau memiliki nama lengkap Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH. Lahir
di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930. Riwayat
pendidikannya cukup panjang. Beliau menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta pada tahun 1960. Pada tahun 1972,
mengikuti visiting scholar di California University selama satu tahun
untuk memperdalam bidang studi Law and Society.[1]
Dalam kurun waktu yang sama ketika Satjipto Rahardjo sedang mendalami
kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah
gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang
di Amerika. Gerakan yang menyebut ideologinya sebagai critical legal studies
(CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa
tersebut.
Foto: kompas.com |
CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran
sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan teguh dari awal
karir hukumnya. Hal ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan
Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi oleh Studi Hukum
Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan
cakrawala intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.[2]
Kemudian beliau menempuh pendidikan doktor di Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro dan diselesaikan pada tahun 1979. Satjipto kemudian
menjadi salah satu panutan utama studi sosiologi hukum di tanah air.
Tulisan-tulisan ilmiah lepas dan buku-bukunya menjadi pokok perdebatan
pemikiran hukum serta pelbagai diskursus sosiologi hukum. Terhadap hasil karya
dan pemikirannya itu, Satjipto pantas ditasbihkan oleh sebagian kalangan
sebagai salah satu begawan hukum terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini.[3]
Selain mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP),
beliau juga mengajar pada sejumlah Program Pascasarjana di luar UNDIP, antara
lain di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta, Universitas Indonesia (UI)
Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Nara sumber di beberapa
Universitas di dalam negeri maupun di luar negeri.[4]
Prof Tjip sapaan akrab beliau, pernah memangku jabatan sebagai Ketua
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) di Universitas Diponegoro. Sebagai orang
pertama yang memimpin PDIH UNDIP, Prof Tjip memiliki andil yang sangat besar
dalam menjalankan program ini multientry, yang mana program ini memungkinkan orang yang berlatar belakang
bukan sarjana hukum (SH) bisa mengikuti program ini.
Sebagai pakar Satjipto juga pernah menduduki jabatan prestigious
bahkan di era Soeharto. Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 yang menjadi pegangan Ali Said (Mantan Ketua Mahkamah Agung) untuk
menunjuk beberapa tokoh nasional sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) yang pertama di Indonesia. Pada tanggal 7 Desember 1993,
Satjipto Rahardjo menjadi salah satu dari 25 tokoh yang menduduki jabatan
sebagai anggota KOMNAS HAM pertama tersebut bersama Soetandyo Wignyosoebroto yang juga sejawatnya sesama pakar sosiologi hukum Indonesia.[5]
Sejak awal memang sangat kelihatan sekali bahwa Satjipto dengan
sengaja mendedikasikan kehidupannya dalam dunia hukum. Hal ini terbukti dengan
latar belakang pendidikan yang diambilnya sejak awal. Semua orang tahu dengan
pasti bahwa Satjipto Rahardjo merupakan akademisi yang sangat getot sekali
membicarakan kebobrokan dan mengkritisi hukum di Indonesia. Bahkan dengan sikap
kritisnya ia kemudian menemukan berbagai sikap yang dinilai menghalangi kemajuan hukum bagi rakyat. Tidak hanya sebatas itu,
yang terpenting beliau juga mencoba menawarkan solusi berhukum yang sesuai
dengan konteks masyarakat.
Karya-karya Prof. Satjipto Rahardjo
Bisa dibilang bahwa Prof Tjip adalah orang yang paling produktif dalam
berkarya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai publikasi yang disusun dalam
bentuk karya buku antara lain: Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi
Pengembangan Ilmu Hukum yang diterbitkan pada tahun 1977. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan yang ditulis tahun
1980.
Ditahun yang sama juga menulis buku Hukum dan Masyarakat. Kemudian
pada tahun 1981 beliau juga menulis Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan
Sosiologis. Kemudian buku yang berjudul Permasalahan hukum di Indonesia berhasil
beliau terbitkan pada tahun 1983, ditahun yang sama juga menulis buku Hukum
dan Perubahan Sosial. Kemudian Ilmu Hukum ditulis pada tahun 1991, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan
Pilihan Masalah tahun 2002, Membangun Polisi Sipil tahun 2002, Sisi-
Sisi Lain Hukum di Indonesia tahun 2003.
Pada tahun 2004 beliau juga menulis buku yang berjudul Ilmu Hukum:
Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, yang diterbitkan di Surakarta oleh
Muhammadiyah University Press, Membedah Hukum Progresif tahun 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban tahun
2006, Biarkan Hukum Mengalir tahun 2007, Polisi Sipil dalam Perubahan
Sosial di Indonesia, Mendudukkan Undang-Undang Dasar: Suatu Optik dari
Ilmu Hukum Umum tahun 2007, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya tahun
2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia juga ditulis pada
tahun 2009, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum tahun 2009, Hukum
Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia tahun 2009.
Selanjutnya buku yang berjudul Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan
Manusia Kaitannya Dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional tahun
2009 dengan penerbit Genta Publishing Yogyakarta. Di penerbit dan tahun yang sama pula buku Membangun
dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin berhasil
diterbitkan. Kemudian Buku Hukum dan Perilaku Hidup Baik adalah Dasar Hukum
Yang Baik yang terbit tahun 2009.
Tulisan-tulisan beliau yang berupa artikel juga sering tampil menghiasi
sejumlah media cetak, seperti Kompas, Forum Keadilan, Tempo, Editor, Suara
Merdeka dll.
[1]
Lembar
Biografi Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku “Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum
Indonesia”, hlm. 153.
[2]
Khudzaifah
Dimyati, Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di
Indonesia 1945-1990, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005, hlm.
162.
[3] Ibid, hlm. 163.
[4]
Suteki, Rekam
Jejak Pemikiran Hukum Prof. Satjipto Rahardjo. Makalah diunduh pada tanggal
15 Februari 2011.
[5] Khudzaifah Dimyati, op.cit,
hlm. 164.