Hukum Progresif dan Critical Legal Studies
Saturday, 9 April 2016
SUDUT HUKUM | Titik temu antara hukum progresif
dan Critical Legal Studies (CLS), menurut Satjipto Rahardjo,
terletak pada kritik keduanya terhadap sistem hukum liberal yang didasarkan
pada pikiran politik liberal, khususnya terkait dengan rule
of law.
Tentu
saja pemikiran yang bertentangan dengan sistem hukum
liberal tidak hanya ada pada gerakan CLS. Namun, jika kritik-kritik
CLS ingin ditampilkan dan disandingkan dengan pemikiran hukum progresif,
maka dapat diberikan sejumlah catatan.
CLS menusuk jantung formalisme
hukum sebagaimana dianut sistem hukum liberal dengan
mengajukan dua keberatan, yaitu terhadap konsep the rule of law dan
legal reasoning. Dalam kaca mata CLS, tidak ada yang dinamakan the rule of
law, karena yang ada hanyalah the rule of the rulers. Di sini wacana
tentang kesamaan hak misalnya, menjadi utopis.
(Baca juga: Pengertian Hukum Progresif)
(Baca juga: Pengertian Hukum Progresif)
Satjipto Rahardjo
termasuk orang yang tidak pernah percaya dengan asas kesamaan hak ini di
lapangan. Dalam kuliah-kuliahnya beliau sering mengutip pernyataan
Marc Galanter tentang "the haves always come out
ahead" yang menunjukkan
adanya praktik diskriminatif (dalam arti
negatif) dalam penegakan hukum. Sementara tentang penalaran hukum (legal
reasoning), juga ditolak oleh CLS. Penganut CLS memandang tidak ada
yang istimewa dari apa yang disebut penalaran hukum itu.
(Baca juga: Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif)
(Baca juga: Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif)