-->

Asas Hukum Progresif

SUDUT HUKUM | Menurut Satjipto Rahardjo pembahasan mengenai asas hokum adalah membicarakan unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum, dan tidak berlebihan pula jika dikatakan bahwa asas hokum merupakan jantung dari peraturan hukum. Hal ini dikarenakan asas hukum adalah landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum selalu bias dikembalikan kepada asas-asas tersebut.[1]

Menurut Paton -sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo asas hukum adalah sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan dari peraturan-peraturan belaka.[2] Hukum memiliki titik pandang dan akan bertolak dari situ pula.

Dalam hukum titik pandang itu terdapat pada asas hukum. Asas hokum bukanlah peraturan seperti pasal-pasal Undang-undang, namun sebagaimana dikatakan Scholten, hukum tidak dapat dipahami dengan baik tanpa asas-asas.
Asas Hukum Progresif


Asas hukum menjadikan hukum lebih dari sekedar peraturan yang dibuat dengan sengaja dan rasional, tetapi juga suatu dokumen moraletis. Asas hukum memang tidak tampil sebagai aturan (rule) yang konkrit, tetapi lebih sebagai kaidah (norm) di belakang peraturan. Aturan itu rasional, sedangkan kaidah memiliki kandungan moral dan bersifat etis. Asas hukum menjelaskan dan memberi ratio legis mengapa harus ada aturan. Ia menjadi penghubung antara peraturan hukum dan cita-cita sosial serta pandangan etis masyarakatnya.[3]

Hukum progresif melihat dunia dan hukum dengan pandangan yang mengalir saja, seperti “panta rei” (semua mengalir) dari filsuf Heraklitos. Apabila orang berkeyakinan dan bersikap seperti itu, maka ia akan membangun suatu cara berhukum yang memiliki karakteristiknya sendiri, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.[4]

Pertama, paradigma dalam hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia. Pegangan, optik, atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat peraturan hukum.

(Baca juga: Pengertian Hukum Progresif)

Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Apabila kita berpegangan pada keyakinan, bahwa manusia itu adalah untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum.[5]

Kedua, hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum.[6] Mempertahankan status quo memberi efek yang sama, seperti pada waktu orang berpendapat, bahwa hukum adalah tolok ukur untuk semuanya, dan manusia adalah untuk hukum. Cara berhukum yang demikian itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sekali undang-undang mengatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah lebih dulu.[7]

Ada hal lain yang berhubungan dengan penolakan terhadap cara berhukum yang pro status quo tersebut yaitu berkaitan dengan perumusan-perumusan masalah kedalam perundang-undangan. Substansi undang-undang itu berangkat dari gagasan tertentu dalam masyarakat yang kemudian bergulir masuk ke lembaga atau badan legislatif. Dalam  lembaga inilah suatu gagasan itu kemudian dirumuskan dalam kata serta kalimat dan akhirnya menjadi undang-undang.[8]

Namun, menurut Satjipto Rahardjo, pengalaman di lapangan menunjukkan betapa kompleksnya masalah dan bekerjanya hukum. Hukum tidak selalu sejelas, segampang, dan sesederhana seperti dibayangkan orang, kendati dikatakan, hukumnya sudah jelas. Hukum adalah dokumen yang terbuka untuk atau mengundang penafsiran. Undang-undang yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat mungkin akan ditidurkan atau dikesampingkan.[9]

Menurut Satjipto Rahardjo, dalam nada yang mungkin agak ekstrim dapat dikatakan bahwa keberhasilan atau kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan itu dibuat. Misalnya, badan legislatif membuat peraturan yang sulit dilaksanakan dalam masyarakat, maka sejak saat itu sebetulnya badan tersebut telah menjadi arsitek bagi kegagalan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut.

Hal ini, misalnya dapat terjadi karena peraturan tersebut memerintahkan dilakukannya sesuatu yang tidak didukung oleh sarana yang mencukupi. Akibatnya, tentu saja peraturan tersebut gagal dijalankan oleh penegak hukum.[10] Hal ini dapat juga terjadi bahwa pembuat undang-undang mengeluarkan peraturan yang mewajibkan rakyat untuk melakukan sesuatu, misalnya untuk menanam jenis tanaman tertentu.

(Baca juga: Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif)

Perintah peraturan tersebut kemudian ternyata mendapatkan perlawanan dari rakyat. Berhadapan dengan situasi tersebut, apa yang akan dilakukan oleh penegak hukum tergantung dari tanggapan yang diberikan terhadap tantangan pada waktu itu. Penegak hukum dapat tetap bertekad untuk menjalankan keinginan serta perintah yang terkandung dalam peraturan.

Bertindak demikian berarti penegak hukum harus menggunakan kekuatan untuk memaksa. Sebaliknya, dapat pula terjadi, penegak hokum menyerah pada perlawanan rakyat, yang berarti penegak hokum mengendorkan penerapan dari peraturan tersebut.[11]

Uraian di atas menegaskan, bahwa membaca undang-undang bukan sekedar mengeja kalimat dalam undang-undang, melainkan memberi makna kepada teks tertulis itu. Oleh sebab itu, kepastian hokum adalah hal yang tidak sederhana, karena teks undang-undang yang secara eksplisit mengatakan tidak boleh ditambah dan dikurangi pun, masih saja bisa diberi makna lain. Penerapan hukum yang meniru cara kerja mesin, tidak memedulikan resiko-resiko yang muncul dari peraturan yang buruk itu.

Ketiga, apabila diakui bahwa peradaban hukum tertulis akan memunculkan sekalian akibat dan resiko sebagaimana dikemukakan di atas, maka cara kita berhukum sebaiknya juga mengantisipasi tentang bagaimana mengatasi hambatan-hambatan dalam menggunakan hokum tertulis tersebut. Secara ekstrem kita tidak dapat menyerahkan masyarakat untuk sepenuhnya tunduk kepada hukum, yang tertulis itu.

Menyerah bulat-bulat seperti itu adalah sama dengan membiarkan diri kita diatur oleh teks formal tertulis yang belum tentu benar-benar berisi gagasan asli yang ingin dituangkan ke dalam teks tersebut dan yang memiliki resiko bersifat kriminogen.[12]

Oleh karena itu menurut Satjipto Rahardjo cara berhukum yang lebih baik dan sehat, dalam keadaan seperti itu adalah memberikan peluang untuk melakukan pembebasan dari hukum formal.[13]

Karakteristik yang kuat dari hukum progresif adalah wataknya sebagai hukum yang membebaskan. Dengan watak pembebasan itu, hukum progresif sangat peka terhadap perubahan dan ide perubahan serta berkeinginan kuat untuk menjadikan hukum agar bersifat protagonis. Untuk menunjang pemikiran hukum progresif, diperlukan semangat pembebasan untuk melihat kekurangan dan kegagalan hokum dalam fungsinya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum. Ini bertentangan diametral dengan paham bahwa hukum itu hanya urusan peraturan. Peranan manusia di sini merupakan konsekuensi terhadap pengakuan, bahwa sebaiknya kita tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal suatu peraturan. Di atas sudah diuraikan betapa besar risiko yang dihadapi apabila kita menyerah sepenuhnya kepada peraturan.

Cara berhukum melalui teks tidak selalu menghasilkan perbuatan yang sesuai dengan yang dikehendaki teks. Ironisnya tidak jarang teks hukum berubah fungsi, yaitu dari menghendaki orang untuk mematuhinya menjadi suatu panduan untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dengan selamat. Sebelum seorang koruptor melakukan korupsi, ia terlebih dahulu dapat mempelajari dengan cermat seluk-beluk undang-undang tentang korupsi, sehingga ia dapat menemukan celah hukum untuk meloloskan diri. Ini termasuk varian mengenai cara berhukum melalui teks, yaitu secara sadar melakukan penyimpangan terhadap teks hukum atau menyelundupi undang-undang.[14]

Menurut Satjipto Rahardjo,[15] perilaku manusia didorong oleh kepentingan, dan kepentingan itu berbeda-beda bagi setiap orang, sehingga kita dihadapkan kepada pilihan-pilihan. Dengan demikian menjalankan hukum adalah suatu pilihan, bukan pekerjaan otomatis.

Hukum yang canggih sekalipun tidak dapat mengontrol penggunaan hukum menurut kemauan yang melakukannya. Maka hukum yang dijalankan pun tergantung dari sudut masuknya suatu kepentingan. Orang yang berperilaku baik akan menjadikan hukum bekerja dengan baik pula, begitu pula sebaliknya, hukum akan menjadi alat untuk melakukan kejahatan jika dijalankan oleh orang yang berperilaku jahat.

Perilaku manusia yang memiliki sifat-sifat alami dan fitri itulah yang menjadi landasan kuat bagi keberlangsungan kehidupan bersama manusia. Sesungguhnya sifat-sifat itu tidak hanya menjadi landasan hukum, melainkan jugan institut lain, seperti ekonomi dan politik. Strukturisasi keduanya tidak menghilangkan perilaku baku manusia. Dalam bernegara hukum dan berhukum, pada akhirnya masyarakat akan kembali bersandar pada perilaku mereka. Perilaku tersebut tersimpulkan dalam cara hidup kita seharihari. Menjalani kehidupan dengan baik adalah landasan fundamental dari hukum.




[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, op.cit, hlm. 45.
[2] Ibid.
[3] Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006, hlm. 124-129.
[4] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Penertbit Buku Kompas, 2008, hlm. 139.
[5] Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2007, hlm.11-12.
[6] Satjipto
Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, cet ketiga, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008, hlm.114.
[7] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, op.cit, hlm. 139.
[8] Ibid, hlm. 140.
[9] Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, op.cit, hlm. 96.
[10] Ibid.
[11] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Pubishing, 2009, hlm. 25. 
[12] Ibid
[13] Ibid.
[14] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009, hlm.71.
[15] Ibid, hlm. 160.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel