Hukum Progresif dan Aliran Hukum Kodrat
Sunday, 10 April 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Satjipto Rahardjo, kedekatan aliran hukum kodrat dengan hukum progresif terletak pada kepeduliannya terhadap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta-juridical. Beliau menulis sebagai berikut: "Teori hukum alam mengutamakan 'the search of justice' daripada lainnya, seperti dilakukan oleh aliran analitis. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut 'logika dan peraturan.
Ada beberapa hal yang perlu diberikan catatan atas pernyataan Satjipto Rahardjo di atas. Pertama, nilai keadilan dan kemanusiaan pada aliran hukum kodrat memiliki dimensi yang lebih luas daripada aliran filsafat hukum manapun. Aliran hukum kodrat meletakkan dimensi keadilan dan kemanusiaan secara universal, bukan partikular.
(Baca juga: Pengertian Hukum Progresif)
Hal kedua adalah bahwa gagasan pemikiran aliran hukum kodrat bertolak dari filsafat idealisme, sesuatu yang tidak klop dengan keinginan Satjipto Rahardjo untuk menjadikan hukum sebagai institusi yang dibiarkan mengalir. Dalam idealisme, apa yang dianggap adil dan baik itu sudah selesai berproses. Justru karena sudah berupa produk itulah, maka nilai-nilai ini bisa diberlakukan secara universal dan abadi.
(Baca juga: Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif)
Ketiga, cara bernalar dalam aliran hukum kodrat juga menerapkan logika doktrinal-deduktif yang self-evident. Keyakinan tentang kebenaran yang mutlak dan tidak terbantahkan itu terkesan paradoks dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, mengingat beliau mengharapkan hukum senantiasa membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Setiap tahap dalam perjalanan hukum adalah putusan-putusan yang dibuat guna mencapai ideal hukum.
(Baca juga: Hukum Progresif dan Critical Legal Studies)
Titik singgung lain yang dapat dilacak antara hukum progresif dan aliran hukum kodrat adalah pada apa yang disebut logika kepatutan sosial (social reasonableness) dan logika keadilan. Kedua logika ini,
menurut Satjipto Rahardjo, harus diikutsertakan dalam membaca kaidah hukum karena membaca kaidah adalah menyelam ke dalam roh, asas, dan tujuan hukum.17 Dalam kaca mata aliran hukum kodrat, konsep tentang keadilan merupakan salah satu isu paling penting yang diwacanakan. Sebagai seorang sosiolog hukum, Satjipto Rahardjo memang tidak secara khusus menceburkan diri ke dalam diskusi terkait topik ini. Jika ia sepakat bahwa hukum progresif menganut tipe hukum responsif, maka dapat diasumsikan bahwa beliau cenderung memandang keadilan sebagai keadilan substantif.