-->

Surat Yang Bukan Akta Sebagai Alat Bukti

SUDUT HUKUM | Baik HIR, Rbg, BW tidak mengatur tentang kekuatan pembuktian dari surat-surat yang bukan akta. Surat-surat di bawah tangan yang bukan akta, yaitu buku daftar (register), surat-surat rumah tangga dan catatan-catatan yang dibubuhkan oleh seorang kreditur pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya. Kekuatan surat-surat yang bukan akta diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 1881 ayat (2) BW, 294 ayat (2) Rbg.)

Surat Yang Bukan Akta Sebagai Alat Bukti
Kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis terletak pada aslinya (Pasal 301 Rbg,1888 BW). Undang-undang hanyalah mengatur kekuatan pembuktian dari pada salinan dari pada akta, sehingga kekuatan pembuktian dari salinan surat-surat lainnya diserahkan kepada pertimbangan dari hakim.

Salinan suatu akta mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang sesuai dengan akta aslinya (Pasal 301 Rbg, 1888 BW). Hakim selalu wenang untuk memerintahkan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengajukan akta yang asli di muka sidang. Apabila akta asli sudah tidak ada lagi, maka kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim (Pasal 302 Rbg, 1889 BW).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel