-->

Dampak Pernikahan Sirri

SUDUT HUKUM | Menurut Syarnubi Som, dalam tulisannya yang berjudul “Nikah Sirri Merugikan Perempuan Menguntungkan Laki-Laki” dampak perkawinan sirri dapat mengena kepada tiga elemen dasar keluarga yakni ayah (suami), ibu (istri), dan anak. Dampak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Terhadap istri (ibu)

Secara hukum perempuan yang dinikah sirri tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Dengan kata lain perkawinan itu dianggap tidak sah. Karena itu isteri sirri tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika suami meninggal dunia. Isteri sirri tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perceraian. Isteri sirri tidak berhak mendapat tunjangan istri dan tunjangan pensiun dari suami, karena namanya tidak tercatat di kantor suami.

Dampak Pernikahan SirriSedangkan secara sosial, isteri sirri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap masyarakat tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) malahan banyak yang dianggap sebagai istri simpanan. Akibatnya akan mengurangi hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. Mereka rentan untuk dipermainkan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat, mudah ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup dan tidak ada kepastian status dari suami, karena nikah sirri tidak diakui oleh hukum.

b. Terhadap anak

Secara hukum, anak-anak yang berasal dari perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahirannya tidak dicatatkan pula secara hukum. Jika kelahiran anak tidak dapat dicatatkan secara hukum, berarti melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak tersebut berstatus sebagai anak diluar perkawinan, yang berstatus sebagai anak tidak sah dan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (Pasal 42 dan 43 Undang Undang Perkawinan dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam).

Akibat tidak memiliki akta kelahiran, sulit baginya untuk mendaftar di sekolah negeri. Kalaupun akte kelahirannya diterbitkan, yang dicantumkan sebagai orangtuanya adalah nama ibu yang melahirkannya. Tidak tercantumnya nama ayahnya pada akte kelahiran anak, akan memberi dampak yang sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Karena status anak bukan anak yang sah menurut hukum, anak-anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, termasuk nafkah dan warisan dari ayahnya.

Anak-anak juga sangat rentan dengan kekerasan. Mereka kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari ayah dan ibunya, karena hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak dapat bertumbuh dengan baik. Alhasil, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri dapat dikatakan sebagai seorang anak yang tidak mempunyai ayah.

c. Terhadap suami (ayah)

Seorang suami yang nikah sirri justru memperoleh keuntungan, bukannya merugi. Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya sebagai perkawinan dibawah tangan, dianggap tidak sah dimata hukum. Disisi lain, suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri maupun dan anak-anaknya. Suami juga tidak berkewajiban secara hukum untuk membagi harta gono gini, nafkah, harta warisan dan sebagainya.

Jika ditelusuri, kerugian terbesar akibat perkawinan sirri dialami oleh pihak istri dan anak. Paling tidak ada enam kerugian yang diderita oleh istri dan anak dalam perkawinan sirri. Kerugian-kerugian tersebut adalah:
  1. Isteri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
  2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum dapat dan tidak dapat dilakukan melalui jalur hukum formil kenegaraan.
  3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidha) karena tidak tercatat secara hukum.
  4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
  5. Isteri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
  6. Apabila suami sebagai pegawai, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

Berdasarkan penjelasan mengenai dampak-dampak dari perkawinan sirri di atas, maka dapat diketahui bahwasanya perkawinan sirri mengandung akibat yang tidak baik bagi istri dan anak dalam lingkup sosiologis dan hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel