-->

Otonomi Daerah

SUDUT HUKUM | Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberi kesempatan dan kewenangan kepada daerah untukmenyelenggarakan Otonomi Daerah.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2004). Wewenang daerah mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan sumber daya didalamnya serta menjaga dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan hidup. Adapun yang menjadi tujuan dari pengembangan Otonomi Daerah adalah (Suparmoko, 2002: 18):
  1. Memberdayakan masyarakat
  2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat
  4. Mengembangkan peran fungsi DPRD

Otonomi DaerahMelalui Otonomi Daerah, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat lokal dipandang merupakan strategi atau cara yang paling efektif dibandingkan strategi pembangunan yang bersifat sentralistik yang dilakukan pusat (Saragih, 2002: 27). Jurnal Otonomi Daerah menjelaskan bahwa konsekuensi logis dari diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999, adalah dilakukannya penataan elemen yang berkaitan dengan pemerintah daerah antara lain:



Baca Juga

  • Kewenangan yang merupakan dasar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
  • Kelembagaan yang merupakan wadah dari otonomi yang diserahkan kepada daerah,
  • Personil yang menjalankan urusan otonomi yang menjadi isi rumah tangga daerah yang bersangkutan,
  • Keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah,
  • Perwakilan yang merupakan perwujudan wakil-wakil rakyat yang telah mendapat legitimasi,
  • Manejemen urusan otonomi, agar dapat berjalan efesien, efektif, dan akuntabel.

Menurut Widjaja, (1998: 21) Otonomi Daerah adalah menyerahkan kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan kepada daerah. Otonomi memberikan kesempatan kepada aparat daerah termasuk wakil-wakil rakyat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan tanpa harus diarahkan oleh pemerintah pusat, dengan kata lain pembangunan di daerah lebih berorientasi pada kebutuhan daerah setempat. Pengertian Daerah Otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004).

Daerah otonomi harus memiliki kemampuan ekonomi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di daerah,termasuk didalamnya pembiayaan pembangunan sesuai dengan prinsip ekonomi yang sangat menentukan bagi daerah agar tidak tergantung dan menjadi beban pemerintah pusat dalam penyediaan dana keuangan daerahnya. Sumber-sumber keuangan daerah terdiri dari dua kelompok besar yaitu, sumber PAD dan sumber non-PAD yang terdiri dari dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.Pelaksanaan pembangunan tidak telepas dari perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam rangka kesatuan yang mencakup pembagian, pemerataan secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah yang sejalan dengan kewajiban dan pembagian wewenang, termasuk pengelolaan dan pengawasan. Dana perimbangan merupakan aspek penting dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, serta merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel