-->

Pengertian Terorisme

SUDUT HUKUM | Aksi kejahatan terorisme dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau yang dikenal dengan dengan cyberterrorism. Belum ada kesepakatan mengenai definisi terorisme yang dapat diterima secara universal, kesulitan berbagai instrumen hukum dalam memberikan definisi terorisme terjadi akibat istilah terorisme sebenarnya merupakan bagian dari terminologi politik. 

Kata terorisme menurut Sudarsono dalam kamus hukum (2002; 496) disebutkan “suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu terutama tujuan politik

Terdapat berbagai interpretasi tentang pengertian terror, teroris, dan terorisme. Kata terror sendiri berasal dari bahasa latin terrorem yang memiliki arti rasa takut yang luar biasa dalam kata kerja, terrere berarti membuat takut atau menakutnakuti.

Pengertian Terorisme


Walaupun sulit untuk mendefinisikan terorisme, namun ada beberapa pengertian terorisme, dalam literatur ditemukan beberapa pengertian terorisme seperti:
  1. Menurut Federal Bureau Of Investigation (FBI) terorisme adalah Terorisme adalah penggunaan kekerasan yang melanggar hukum terhadap orang atau properti untuk mengintimidasi atau memaksa suatu pemerintahan, penduduk sipil, atau setiap segmen ancaman, dalam pemajuan atau politik atau tujuan sosial. “terrorism is the unlawful use of violence against persons or property to intimidate or coerce a governed, civilian population, or any segment threat, in furtherance or political or social objective”. (Didik M. Arief, 2005: 62)
  2. Pengertian tindak pidana terorisme di Indonesia termuat dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perpu Nomor.1 Tahun 2002 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah diubah menjadi Undang-undang No.15 Tahun 2003, berikutnya adalah bunyi dari kedua Pasal tersebut: Pasal 6: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun (dua puluh) tahun”. Pasal 7: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana dengan penjara paling lama seumur hidup
  3. Petrus Reinhard Golose (2009: 6) menyimpulkan bahwa terorisme adalah tindakan yang melawan hukum dengan cara menebarkan terror secara meluas kepada masyarakat, dengan mengancam atau cara kekerasan, baik yang diorganisir maupun tidak, serta menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik dan/atau psikologi dalam waktu berkepanjangan, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel